DPR Minta KPU Benahi Koordinasi Internal

Senin, 10 November 2008 – 10:26 WIB
JAKARTA - Carut-marut kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga saat ini menyebabkan komisi bidang pemerintahan dalam negeri DPR prihatinWakil Ketua Komisi II Ida Fauziah menganggap koordinasi internal antaranggota KPU-lah yang menjadi pangkal masalah.

"Masih ada waktu, perbaiki dulu kondisi internal," kata Id

BACA JUGA: Kinerja KPU Jadi Sorotan

Dia menilai, ada koordinasi yang terputus antaranggota KPU sehingga kinerja para penyelenggara pemilu itu secara kelembagaan tak efektif.

Indikasi terakhir yang sangat mencolok, menurut Ida, adalah kekosongan Kantor KPU yang ditinggal para anggotanya
"Itu tidak boleh terjadi lagi," tegas politisi perempuan asal PKB itu

BACA JUGA: Sibuk di Luar Negeri, Tanri Abeng Mundur dari DCT Anggota DPD

Sebab, tantangan yang dihadapi KPU makin hari makin berat.

Pada 4 November lalu, Kantor KPU memang sempat melompong
Selain tiga anggotanya -Andi Nurpati, Abdul Aziz, dan Sri Nuryanti- ke Amerika Serikat, Ketua KPU Abdul Hafiz juga ada di luar negeri selama 10 hari sejak awal bulan

BACA JUGA: KPU Kosong, Bawaslu Kesulitan Peroleh Data Caleg Bermasalah

Pokja Pencalonan Legislatif Endang Sulastri pun hingga kemarin tidak berada di tempat karena melakukan sosialisasi di Den Haag, Belanda

Pada hari itu, dua anggota yang tersisa, Syamsul Bahri dan I Gusti Putu Artha, juga berada di luar kotaMeski kini sudah berada di Jakarta, keduanya hampir dipastikan tak akan bisa berbuat banyak menyelesaikan masalah yang makin menumpuk di KPUSebab, setiap keputusan yang diambil harus bersifat kolegial

Ida berharap, kode etik KPU yang diresmikan Jumat lalu (7/11) dapat menjadi solusi atas masalah yang terjadi di KPU"Meski telat, aturan main itu dapat dijadikan landasan menindak anggota yang dianggap melanggar kode etik," ujarnya

Dalam kode etik KPU diatur pembentukan dewan kehormatan yang bisa diusulkan apabila terjadi pelanggaranLembaga ad hoc yang beranggota tiga orang KPU dan dua orang dari luar itulah yang memiliki kewenangan memberikan sanksiMulai peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.

Secara terpisah, pengamat pemilu Ray Rangkuti menilai pengesahan kode etik KPU dan Bawaslu itu sudah sangat terlambatSesuai ketentuan UU Penyelenggara Pemilu, seharusnya kode etik dibuat selambat-lambatnya tiga bulan setelah Bawaslu terbentukKarena Bawaslu dilantik April, seharusnya Juli kode etik sudah diselesaikan"Keterlambatan itu sendiri merupakan pelanggaran KPU dan Bawaslu," kata Ray.

Sudah terlambat, isinya pun mengecewakanMenurut Ray, Bawaslu tidak mampu memberikan kontrol yang ketat atas pelanggaran yang dilakukan KPUDi dalamnya, sama sekali tidak ditetapkan mekanisme sanksi atau tata cara pengunduran diri anggota KPU yang bermasalah"Pada akhirnya, kode etik ini memang didesain untuk tidak efektif," tandasnya(dyn/bay)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Investigasi Lolosnya Wulan Guritno di DCS PAN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler