"Masih ada waktu, perbaiki dulu kondisi internal," kata Id
BACA JUGA: Kinerja KPU Jadi Sorotan
Dia menilai, ada koordinasi yang terputus antaranggota KPU sehingga kinerja para penyelenggara pemilu itu secara kelembagaan tak efektif.Indikasi terakhir yang sangat mencolok, menurut Ida, adalah kekosongan Kantor KPU yang ditinggal para anggotanya
BACA JUGA: Sibuk di Luar Negeri, Tanri Abeng Mundur dari DCT Anggota DPD
Sebab, tantangan yang dihadapi KPU makin hari makin berat.Pada 4 November lalu, Kantor KPU memang sempat melompong
BACA JUGA: KPU Kosong, Bawaslu Kesulitan Peroleh Data Caleg Bermasalah
Pokja Pencalonan Legislatif Endang Sulastri pun hingga kemarin tidak berada di tempat karena melakukan sosialisasi di Den Haag, BelandaPada hari itu, dua anggota yang tersisa, Syamsul Bahri dan I Gusti Putu Artha, juga berada di luar kotaMeski kini sudah berada di Jakarta, keduanya hampir dipastikan tak akan bisa berbuat banyak menyelesaikan masalah yang makin menumpuk di KPUSebab, setiap keputusan yang diambil harus bersifat kolegial
Ida berharap, kode etik KPU yang diresmikan Jumat lalu (7/11) dapat menjadi solusi atas masalah yang terjadi di KPU"Meski telat, aturan main itu dapat dijadikan landasan menindak anggota yang dianggap melanggar kode etik," ujarnya
Dalam kode etik KPU diatur pembentukan dewan kehormatan yang bisa diusulkan apabila terjadi pelanggaranLembaga ad hoc yang beranggota tiga orang KPU dan dua orang dari luar itulah yang memiliki kewenangan memberikan sanksiMulai peringatan lisan, peringatan tertulis, hingga pemberhentian.
Secara terpisah, pengamat pemilu Ray Rangkuti menilai pengesahan kode etik KPU dan Bawaslu itu sudah sangat terlambatSesuai ketentuan UU Penyelenggara Pemilu, seharusnya kode etik dibuat selambat-lambatnya tiga bulan setelah Bawaslu terbentukKarena Bawaslu dilantik April, seharusnya Juli kode etik sudah diselesaikan"Keterlambatan itu sendiri merupakan pelanggaran KPU dan Bawaslu," kata Ray.
Sudah terlambat, isinya pun mengecewakanMenurut Ray, Bawaslu tidak mampu memberikan kontrol yang ketat atas pelanggaran yang dilakukan KPUDi dalamnya, sama sekali tidak ditetapkan mekanisme sanksi atau tata cara pengunduran diri anggota KPU yang bermasalah"Pada akhirnya, kode etik ini memang didesain untuk tidak efektif," tandasnya(dyn/bay)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Investigasi Lolosnya Wulan Guritno di DCS PAN
Redaktur : Tim Redaksi