Bukan hanya Tanri, total ada sembilan calon yang mengundurkan diri untuk bertarung memperebutkan kursi senator tersebut
BACA JUGA: KPU Kosong, Bawaslu Kesulitan Peroleh Data Caleg Bermasalah
Mereka yang mundur itu dari Sulsel (3 calon), Gorontalo (1), Kalimantan Barat (1), Maluku (2), Sumsel (1), dan Jambi (1). ’’Untuk Jambi dan Sumsel sudah mengundurkan diri sejak penetapan DCS (daftar calon sementara),’’ ujar Samsulbahri, ketua Pokja Pencalonan DPD, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/11).Tanri Abeng menjadi calon DPD dari daerah pemilihan Sulsel
BACA JUGA: Bawaslu Investigasi Lolosnya Wulan Guritno di DCS PAN
"Alasan (mundur) dia karena saat ini banyak kesibukan di luar negeri,’’ katanya.Menurut Samsul, secara umum, UU Pemilu dan Peraturan KPU tidak mengatur mekanisme mundurnya calon saat masuk DCT. Karena itu, KPU akan tetap memasukkan calon tersebut dalam surat suara
BACA JUGA: KPU Rekomendasi Polisikan Sukmawati
’’Karena sejatinya seorang calon tidak boleh mundur jika sudah masuk DCT,’’ terangnya(bay)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Enggan Bayar Sewa Gudang Rp 9 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi