JAKARTA--Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Desmon J Mahesa mengingatkan pihak berwajib tidak terjebak dengan predikat LSM asing atau lokalYang namanya lembaga swadaya masyarakat (LSM), kata Desmon, mayoritas pernah menerima bantuan asing.
"Kongrit saja, kalau mau menertiban LSM, segera saja tertibkan dengan perangkat hukum yang ada dan tidak perlu mendikotomi LSM asing dan lokal atau menyoal LSM menerima bantuan asing atau bukan
BACA JUGA: Honorer Kategori I Bisa Gugur Karena Disanggah
Itu tidak substansif," kata Desmon J Mahesa, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (26/10).Menurut Desmon, dalam perspektif negara demokrasi yang berdasarkan hukum, tidak saja LSM yang perlu ditertibkan
“LSM asing dan lokal, kalau sudah merongrong sesungguhnya sama saja dan harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Desmon J Mahesa.
Sementara anggota DPR Achsanul Kosasih mengatakan LSM itu sama dengan organisasi yang harus diketahui publik tentang tujuan berdirinya.
"Greenpeace misalnya, kalau dalam perjalanannya tulus memberikan masukan malah bagus dan tak masalah
BACA JUGA: 8 November, Malinda Jalani Sidang Perdana
Tapi kalau ada kepentingan terselubung, maka pemerintah harus menyikapi dengan serius," ujarnya.Lebih lanjut, dia menyebut bahwa tidak semua LSM itu mempunyai tujuan yang tulus
Untuk kepentingan bangsa dan negara itu pula pada akhirnya Malaysia sama sekali tidak membolehkan adanya LSM
BACA JUGA: BSDMI P2ED Mengaku Lembaga Resmi
Sebaliknya, LSM di Indonesia menjamur, ungkap Achsanul.(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Data Honorer Kategori II Belum Disentuh
Redaktur : Tim Redaksi