JAKARTA — Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menjelaskan, kementerian yang dia pimpin pada tahun 2011 siap untuk membentuk Badan Pengembangan Profesi Penjaminan MutuBadan ini nantinya masuk struktur organisasi Kemdiknas
BACA JUGA: Murid MIS Belajar di Lantai Masjid
Tujuan pembentukan badan ini untuk mengembangkan profesionalitas tenaga kependidikan“Kita harus menyadari bahwa guru dan dosen merupakan bagian dari profesi
BACA JUGA: Minat PTS Urus Akreditasi Prodi Masih Rendah
Namun selama ini belum terstruktur dan terprogram dengam baikDengan struktur baru ini, terang Mendiknas, Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK), Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) dan Ditjen Pendidikan Non Formal dan Informal (PNFI) ditiadakan dan akan dilebur menjadi satu lalu
BACA JUGA: BAN-PT Ingatkan Sistem Akreditasi Telah Berubah
Namun, setelah itu akan dipecah kembali.Antara lain berupa Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Ditjen Pendidikan Dasar, Ditjen Pendidikan Menengah dan Kejuruan, dan Badan Pengembangan dan Penjaminan MutuDijelaskan, segala bentuk penggunaan dan perencanaan akan dipegang oleh DitjenSedangkan untuk masalah pengembangan dan pengawasan akan dilakukan oleh Badan Pengembangan Profesi Penjaminan Mutu“Penggunaan dan maintenance harus dipisahkanKenapa? Karena agar lebih mudah dalam kontrol dan evaluasinya,” ujar Mendiknas.
Selain itu, Mendiknas menyebutkan ada beberapa profesionalitas yang akan dikembangkan dan difokuskan di dalam pelaksanaan badan guru tersebutAntara lain meliputi kompetensi akademik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian serta penerapan kode etik"Arti dari semua profesionalitas tersebut adalah bagaimana kita (pemerintah) memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik, bagaimana memberikan jaminan terhadap kesejahteraan dan bagian dari profesi, serta bagimana bisa mengembangkan dan pengawasan pelaksanaan kode etik,” jelasnya.
Lebih lanjut Mendiknas menambahkan, terkait dengan adanya badan guru ini pihaknya telah merampungkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendiknas) yang membahas mengenai Kepala Sekolah"Permendiknas mengenai hal ini sudah selesaiIsinya, mengenai persyaratan KepsekTujuanyannya agar intervensi politik terhadap penmpatan dan penunjukkan Kepsek tidak terlalu bebasMinimal harus ada persyaratan pengangkatan dan pemberhentiannya," ujarnya.
Sementara itu, ditanya mengenai besaran anggaran yang dipersiapkan untuk pembentukan badan baru ini, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menegaskan belum bisa menyebutkan secara pasti"Anggarannya belum rampung karena masih menunggu keputusan DPR,” ungkapnya(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbukti Nakal, Akreditasi Prodi PTS Bisa Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi