Ratusan Perda Dicabut, DPR Protes

Jumat, 12 Februari 2010 – 16:38 WIB
JAKARTA - Pencabutan ratusan Peraturan Daerah (Perda) oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam 100 hari pertama kerjanya, justru dinilai mempersulit kondisi daerah untuk memperoleh pendapatan asli daerahnya (PAD)"Peraturan daerah yang dicabut Kementerian Dalam negeri telah mempersulit daerah untuk mendapatkan PAD-nya," tegas Ketua Komisi II DPR, Burhanuddin Napitupulu, di press room DPR, Senayan Jakarta, Jumat (12/2).

Burhanuddin menyesalkan, proses pencabutan ratusan Perda dimaksud cenderung memukul-rata karakter dan kondisi daerah-daerah, tanpa berupaya terlebih dahulu memahami substansi dan kebutuhan riil daerah

BACA JUGA: SBY Masih Bergaya Orba

"Saya protes itu
Mestinya dalami dulu substansinya, serta berikan kesempatan bagi daerah untuk klarifikasi, baru mengeluarkan keputusan," tegasnya.

Seperti dicontohkan Burhanuddin, apa salahnya jika suatu daerah membuat Perda yang berhubungan dengan retribusi jalan, misalnya

BACA JUGA: Pidato Moratorium SBY Bertentangan dengan PP

"Sebuah jalan telah dibangun oleh Pemda
Lalu bagi kendaraan tertentu, katakanlah kendaraan tambang, dikenakan retribusi oleh Pemda bersangkutan untuk perawatan jalan

BACA JUGA: Akui Fee BPD Cenderung Korupsi

Coba, di mana salahnya Perda itu?" tanya legislator dari Fraksi Partai Golkar DPR itu.

Bahwa dalam beberapa hal telah terjadi penyalahgunaan terhadap hasil retribusi tersebut, lanjut Burhanuddin, tentu dewan tidak akan tutup mata"Tapi, jangan Perda-nya yang dicabut secara sewenang-wenangPenyalahgunaan itu yang mestinya dicermati dan diantisipasi oleh pemerintah," ujarnya(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Selewengkan Dana Reboisasi ?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler