Ingat, Negara Punya Wewenang Melarang HTI

Minggu, 14 Mei 2017 – 14:28 WIB
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Setara Institute Hendardi mengaku memahami rencana pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui proses peradilan. Menurutnya, meski konstitusi menjami kebebasan berserikat dan berkumpul, namun sebuah organisasi yang beroperasi di Indonesia tetap harus taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hendardi mengatakan, gagasan pembubaran HTI merupakan bentuk penerapan prinsip margin apresiasi. Yakni upaya untuk menyeimbangkan hak-hak individu dan kepentingan nasionalnya, ataupun menyelesaikan perselisihan akibat keyakinan moral yang berbeda.

BACA JUGA: BIN: HTI Bukan Ormas Islam, Tapi Gerakan Politik

“Kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat seperti HTI dijamin oleh Konstitusi RI. Tapi, jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka HTI sahih untuk dibatasi perkembangannya,” ujar Hendardi sebagaimana keterangan tertulisnya, Minggu (14/5).

Hendardi menambahkan, berbagai studi dan praktik di beberapa negara menunjukkan ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif dan gemar mengafirkan pihak yang berbeda (tafkiri) telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat. Bahkan di beberapa negara termasuk Timur Tengah, orgaisasi Hizbut Tahrir telah dilarang.

BACA JUGA: Ini Saran Pentolan PKS Soal Pembubaran HTI

Menurut Hendardi, HTI secara fisik memang tidak melakukan kekerasan. Namun, gerakan pemikirannya yang secara masif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, khususnya melalui kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, telah dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia.

“Opsi pembubaran adalah salah satu cara menghalau pengaruh destruktif HTI. Gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan mainstream dan moderat, bisa menjadi opsi pelengkap untuk memoderasi pandangan keagamaan pengikut HTI,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ogah Dibubarkan, HTI Siapkan Perlawanan

Lebih lanjut Hendardi mengatakan, pemikiran HTI memang tidak akan bisa diberangus karena kebebasan berpikir tak bisa dibatasi. Meski demikian, katanya, pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya.

Hendardi menambahkan, jika penyebaran HTI dibatasi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti organisasi pengusung khilafah itu tidak bisa dipidanakan. Hanya saja, tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi.

Selain itu, kata Hendardi, undang-undang memang memungkinkan pembubaran organisasi kemasyarakatan (ormas). Ketentuannya diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Pasal 59-78 UU itu mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubarannya. “Termasuk mekanisme untuk menyoal pembubaran jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara,” pungkasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Nih, Pernyataan Panglima TNI soal Pembubaran HTI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler