BACA JUGA: Teliti Putusan Batal, Fachmi Raih Predikat Cum Laude Unpad
'' Rumah itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya, dan kalau harus berpindah tangan, penghuninya wajib tunduk kepada aturan yang berlakuHal senada juga disampaikan anggota Komisi III DPR Bruno Kaka Wawo
BACA JUGA: Menhub Tanggapi Soal Baut Jembatan Suramadu
Ia meminta agar pemerintah daerah bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada pemilik rumahBACA JUGA: Ruang Gerak Permainan Amplop Dipersempit
Seperti diketahui, bangunan di Jl Teuku Umar Nomor 42–44 merupakan bagian dari cagar budayaBangunan No 42 masuk golongan B, sedangkan bangunan No 44 masuk kategori golongan C.Cagar budaya untuk golongan A tidak boleh dipugarSedangkan golongan B dan C bisa dipugar dengan catatan tidak boleh dibongkar secara keseluruhan''Kenyataanya dua bangunan rumah tinggal itu kini dijadikan satuBangunan itu kini menjadi bangunan bergaya arsitektur modern,'' Bruno menegaskan.
Sementara pemerhati bangunan tua Pusat dokumentasi Arsitektur Indonesia,Arya Abieta,bangunan yang masuk dalam kategori cagar budaya dilindungi secara hukum, termasuk rumah-rumah yang berada di kawasan Menteng.Ia menuturkan, rumah cagar budaya di kawasan Menteng dibagi menjadi tiga kategori, yakni golongan A, dengan ketentuan bangunan seluruh bagian rumah tidak boleh diubah dari bentuk aslinya, apalagi dibongkarGolongan B, bangunan boleh dibongkar tapi bagian badan utama, struktur utama tidak boleh diubahSedangkan golongan C, bangunan boleh diubah atau dibangun baru, namun dalam perubahan itu harus disesuaikan dengan pola bangunan sekitarnya atau mengikuti bentuk asli di lingkungan sekitarnya.
Bersamaan dengan itu, sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam aliansi pemuda dan mahasiswa peduli cagar budaya dan penggusuran melakukan aksi massa mendesak agar DPR mengambil tindakan tegas atas perusakan bangunan cagar budaya tersebut.Sejumlah eleman yang tergabung dalam alinsi ini diantranya yakni UnivMuhamadiyah Jakarta (UMJ), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (UIN), Unviersitas Jayabaya, STMA Trisakti, Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper) , Front Lingkar Jakarta, AMPUH.
"Tempat ini sejatinya adalah kawasan rumah cagar budaya seperti yang tertuang dalam SK Gubenur No D/IV/6098/d/33/1975 jo Perda No 9/1999 tentang peelestarian dan pemanfaatan lingkungan bangunan cagar budaya, demikian dikatakan oleh koordinator Jaringan Pemuda Penggerak (Jamper) , Dani Kusuma saat melakukan orasi di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/6).
Dikatakannya, dalam peraturan tentang rumah atau bangunan cagar budaya sudah ditetapkan bahwa apabila rumah atau bangunan yang termasuk dalam katagori cagar budaya maka tidak boleh dipindahkan, mengubah bentuk atau warna dan perubahan dalam setiap detail bangunan dan ornamen apabila hal tersebut dilanggar maka diancam dengan penjara selama 10 tahun dan denda maksimal 100 juta sesuai dengan UU No 5 thun 1992.
"Sedangkan rumah cagar budaya No 42-44 di Jl Tengku Umar Menteng mengalami renovasi dan perubahan menjadi bangunan modern yang tidak berarti apa-apaBahkan, renovasi bangunan tersebut juga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB)," katanya.
Menurutnya, hal ini sungguh ironis ditengah gencarnya pemerintah mengggalakan pembangunan ada sesuatu yang tak kalah pentingnya diabaikan dan dibiarkaan begitu saja, benda-benda sejarah, situs, rumah dan benda cagar budaya lainnya yang memang secara historical mempunyai andil besar terhadap proses dialektika sejarah bangsa Inddonesia di telantarkan."Benda-benda yang mempunyai nilai sejarah tersebut seharusnya dipelihara dan dijaga dengan baik karena dari situ nantinya kita bisa mengetahui proses panjang perjalanan bangsa ini," ujarnya.(aj/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gaji Naik, PNS Diawasi Ketat
Redaktur : Tim Redaksi