PLN Usulkan Kenaikan TDL

Senin, 16 November 2009 – 22:11 WIB

JAKARTA - PT PLN (Persero) akan mengusulkan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) kepada pemerintah terhadap 37 golongan tarif yang ada saat ini, dimana 36 golongan diantaranya masih mendapatkan subsidi"Termasuk di dalamnya golongan rumah tangga, sosial, dan industri

BACA JUGA: DPR Setuju Rumah Rakyat Diasuransi

Tapi, keputusan naik atau tidaknya TDL tetap berada di tangan pemerintah sebagai regulator," ujar Dirut PT PLN Fahmi Mochtar dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/11).

Selain itu, PLN juga mengusulkan penyederhanaan struktur yang sebelumnya 37 kelompok tarif listrik menjadi 21 kelompok
Perubahan struktur tersebut diharapkan lebih menyederhanakan struktur tarif yang ada supaya lebih mudah pengelolaannya

BACA JUGA: Segera Dibentuk 12 Unit BNPB di Daerah

"PLN mengusulkan struktur tarif pelanggan sosial (S) diciutkan dari sebelumnya tujuh menjadi empat kelompok, rumah tangga (R) dari enam menjadi empat, bisnis (B) dari enam jadi tiga, industri (I) dari delapan jadi empat, publik (P) dari tujuh jadi empat.

Dia tegaskan, dengan struktur baru tersebut, kelompok tarif rumah tangga yang baru yakni RS-1/450 VA berasal dari golongan R1, B1, I1, dan P1 dengan daya sampai 450 VA, RS-2/900 VA berasal dari R1, B1, I1, dan P1 dengan daya 900 VA, RM-1/1.300 sampai daya 5.500 VA dari R1 1.300-2.200 VA dan R2 2.200-6.600 VA, dan RM-2 6.600 VA ke atas berasal dari R2 2.200-6.600 VA dan R3 6.600 VA ke atas.

Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengungkapkan bahwa PLN akan memberikan kompensasi sebesar 10 persen dari biaya beban kepada pelanggan yang mengalami pemadaman listrik, dan kompensasi ini akan langsung masuk ke dalam nominal pembayaran tagihan yang diberikan ke pelanggan setiap bulan
"Itu rekening bulan berjalan

BACA JUGA: Aturan Pembebasan Lahan Akan Dipertegas

Jadi, kalau pemadamannya Oktober, maka rekeningnya November," terangnya.

Dikatakan, kompensasi ini diberikan seiring dengan kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang diberlakukan oleh pemerintah sekaligus sebagai indikator mutu pelayananBila pelayanan PLN berada di bawah tingkat mutu standar, pelanggan akan mendapat potongan biaya beban sebesar 10 persen"Bila pelayanan PLN di bawah mutu standar, PLN harus memberikan kompensasi dari biaya bebanItu message untuk meningkatkan pelayanan," imbuh Fahmi(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BIN Akan Bentuk Intel Ekonomi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler