BACA JUGA: PLN Usulkan Kenaikan TDL
Sebagai gantinya, Depkumham yang menginduki Dirjen Imigrasi bakal memangkas biaya bagi buruh migran yang mengajukan paspor baru."Sebagai penyumbang devisa negara, mereka (TKI, Red) harus diprioritaskan, oleh karena itu negara memberikan subsidi pembiayaan," kelit Patrialis dalam jumpa pers di kantornya, Senin (16/11) kemarin.
Uniknya, menteri yang hanya menempuh pendidikan strata satu itu justru menilai capaian itu sudah maksimal dan menyatakan telah memasukkan pemangkasan biaya ini ke dalam program 100 hari departemennya
Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Muhammad Indra, menjelaskan bahwa selama ini TKI dikenakan biaya Rp 125 ribu untuk mendapat paspor 24 halaman
BACA JUGA: DPR Setuju Rumah Rakyat Diasuransi
Biaya tersebut terbagi menjadi ongkos cetak Rp 70 ribu dan biaya biometrik Rp 55 ribuBACA JUGA: Segera Dibentuk 12 Unit BNPB di Daerah
"Jadi harga paspor TKI di seluruh Indonesia akan seragam yakni Rp 55 ribu," ujarnya.Indra menargetkan pemangkasan biaya bisa mulai diberlakukan dalam waktu dua pekan iniSaat ini, Peraturan Menteri tentang harga baru paspor TKI itu sedang dikerjakan"Kami juga harus menulis surat ke Menteri KeuanganTapi proses (ini) seharusnya tidak lama, karena tidak perlu mengubah Peraturan Pemerintah," tutur Indra.
Dengan jumlah buruh migran baru hingga 700 ribu orang per tahun, pendapatan negara sekitar Rp 49 miliar akan hilangNamun Indra berpendapat biaya itu tak sebanding dengan pendapatan negara bukan pajak departemen yang berkisar di angka Rp 1,3 triliun setahunIa menambahkan, menurutnya ini adalah langkah pemerintah untuk menghargai para pahlawan devisa tersebut. "Selain itu pemerintah tidak perlu keluarkan ongkos khususPencetakan paspor sudah dianggarkan tiap tahun," ujarnya.
Pemangkasan biaya ini akan berlaku hingga departemen melansir e-passport, yang ditargetkan bisa diluncurkan di triwulan kedua tahun depanSelain biaya paspor bagi buruh migran, Depkumham juga memperpendek masa pelayanan pasporDari yang sebelumnya maksimal tujuh hari kerja, menjadi empat hari saja, jika semua persyaratan pengaju telah lengkapTapi di daerah yang lebih sepi, kata Indra pula, pelayanan bisa dilakukan lebih cepat lagi"Di Sibolga atau Merauke misalnya, mungkin bisa satu hari," tuturnya.
Patrialis sendiri berjanji pemangkasan pembuatan paspor ini akan terus berjalan, walaupun dia sudah tidak lagi menjabatDia berharap langkah ini akan memacu peningkatan kinerja dan efektifitas pengajuan paspor bagi warga Indonesia"Program ini akan terus berlangsung dan akan didukung dengan perbaikan kinerja imigrasi," janjinya(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Pembebasan Lahan Akan Dipertegas
Redaktur : Tim Redaksi