Tutupi APBD, Kepala Daerah Bisa Diperkarakan

Kamis, 18 Februari 2010 – 21:40 WIB
JAKARTA - Ini bisa menjadi peringatan bagi para kepala daerah yang menutup akses kepada publik terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)Jika tindakan itu dilakukan, masyarakat sebenarnya bisa memperkarakan kepala daerahnya, sesuai dengan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurut Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Ahmad Alamsyah Saragih, ada ancaman hukuman satu tahun kepada para pejabat yang menutup akses publik tersebut

BACA JUGA: Anggaran Kementerian BUMN untuk Empat Prioritas

Bahkan katanya, kepala daerah juga bisa dikenai pasal penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

"Kalau itu inisiatif pejabat yang bersangkutan, berarti pidana
Ancamannya satu tahun dan bisa diperluas dengan tambahan penyalahgunaaan wewenang," ujar Ahmad, usai melakukan audiensi dengan Indonesia Corruption Watch, bersama kelompok guru, orangtua dan organisasi masyarakat sipil dari berbagai daerah, di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (18/2).

Hanya saja, menurut Ahmad pula, tahap pengajuan perkara untuk ini butuh proses

BACA JUGA: Diperiksa 8 Jam, Edi Mengaku Hanya Diskusi

Menurutnya, masyarakat pelru membuat laporan kepada Komisi Informasi dan kemudian dilakukan pengkajian
Dengan hasil kajian dari Komisi Informasi, masyarakat lantas bisa melaporkan kepada polisi untuk dipidanakan.

"Kalau diminta terus ditolak, ia (warga) mengadu ke Komisi Informasi bahwa itu tidak termasuk informasi yang dikecualikan

BACA JUGA: Kebijakan Musti Berpihak pada Petani

Dimediasi dulu, (dan) kalau tetap tidak mau, warga mengadu ke polisi," katanya.

Sehubungan dengan itu, kata Ahmad lagi, dalam melakukan sosialisasi ke provinsi, pihaknya selalu mengingatkan kepada para kepala daerah agar lebih berhati-hati"Itu yang kita bilangHati-hati untuk kasus iniTapi kalau sudah diingatkan dan disosialisasikan, mungkin harus ada korban, baru diperhatikan," ujarnya.

Saat ini, kata Ahmad pula, pihaknya baru melakukan sosialisasi Undang-undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik itu di 15 dari 33 provinsiKIP katanya, memprogramkan untuk mengunjungi semua provinsi sampai Maret 2010 mendatang.

Sementara itu, pembentukan Komisi Informasi di tingkat provinsi, kata Ahmad lagi, hingga saat ini belum jalanIa mengatakan bahwa baru Jawa Tengah yang melakukan uji kelayakan pembentukan Komisi Informasi, sementara di daerah lain sebagian baru dianggarkan oleh pemda untuk pembentukannyaSementara Undang-undang-nya sendiri memerintahkan paling lambat dua tahun setelah dilembarnegarakan, Komisi Informasi di daerah sudah harus terbentuk.

"Paling nggak, akhir tahun baru bisa terbentukTidak akan sesuai dengan time schedule yang ditetapkan Undang-undangProblemnya di situBahwa kalau tidak ada Komisi Informasi di provinsi, pembentukannya dibebankan pada pusatTidak ada sanksi,” ujarnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Nikah Siri Harus Siap Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler