DPR Prioritaskan 33 Daerah Pemekaran

Rabu, 21 April 2010 – 20:35 WIB
JAKARTA – DPR RI melalui Komisi II yang ruang lingkup kerjanya mencakup pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, memprioritaskan 33 daerah pemekaran untuk dibahas terlebih dahuluPrioritas pembahasan ini dilakukan karena sebelumnya sudah dilakukan oleh anggota DPR periode 2004-2009.

"Kenapa kita ambil 33, karena betul-betul sudah dibahas," kata Wakil Ketua Komisi II, Ganjar Pranowo, usai menggelar rapat tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/4).

Legislator asal PDIP itu menjelaskan bahwa ada banyak usulan daerah pemekaran yang masuk

BACA JUGA: Jika Boven Digoel Bergolak, Pemda Lepas Tangan

Dikatakannya, di Kementerian Dalam Negeri jumlahnya mencapai ratusan, sementara usulan di internal DPD sendiri ada sekitar 60 daerah
"Akhirnya kita bersepakat (seperti itu)," katanya.

Dikatakan pula, dari 33 daerah yang akan diprioriaskan itu, terdiri dari dua kelompok yang kemudian disatukan

BACA JUGA: Penamaan Provinsi Kepulauan Bertentangan dengan UNCLOS

Di mana, 20 RUU pemekaran merupakan rancangan yang sudah diserahkan ke Presiden dan menunggu Amanat Presiden (Ampres), sementara ada 13 daerah pemekaran yang pembahasannya baru di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR periode sebelumnya
"33 disatukan karena sudah pernah dibahas sampai di tingkat Baleg, (serta) yang lain bahkan sudah dikirim ke Presiden," katanya.

Untuk paket 20 RUU, masing-masing adalah Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat

BACA JUGA: 2011, Target Pembangunan PLTU 2X300 MW di Riau

Lalu, ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dari Sulawesi Tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara, berikut ada pula calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), calon Kabupaten Grime Nawa (Papua), serta Kabupaten Rokan Darussalam (Riau)Lantas ada calon Provinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya dan calon Provinsi Papua Selatan.

Sementara paket 13 yang pernah dibahas sampai Baleg, antara lain adalah Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Kepulauan Konawe Kepulauan, Provinsi Kapuas Raya, Kabupaten Kutai Pesisir, serta Kabupaten Luwuk TengahBerikutnya ada Kabupaten Malamoi, Kabupaten Maybrat Sau, Kabupaten Pulau Taliabu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Mumam, Kota Merauke, serta Provinsi Buton Raya.

"Jadi yang belum, kita akan urut sajalahNanti 33 ini pun kesepakatannya kita tidak akan copy paste, tapi per undang-undang, per karakteristik daerah," katanya.

Karena itu menurut Ganjar, pihaknya tidak ingin kejadian sengketa wilayah kembali terulangSeperti yang terjadi antara Kota Bukit Tinggi dan Kabupaten Agam, yang hingga kini masih berseteru soal daerah perbatasan"Kita akhirnya menerima daerah yang sudah mekar sejak tahun 1999, seperti Bukit Tinggi dari Agam, yang dulu ternyata ada sengketa wilayah yang tak selesai sampai hari ini," tukasnya.

Ganjar pun mengaku, dari anggota Komisi II sendiri ada yang mengusulkan untuk dilakukan penambahan daerah yang akan dibahas, namun usulan itu tidak dikabulkan"Oh nggak, karena kita saja belum menginisiasi sesuatu yang baruJadi tak ada yang baru sama sekali33 itu adalah yang kemarin sudah terbahas di tingkat Baleg dan itu sudah dibahas periode laluLha itu saja belum beres, mau ada yang baruYang dikatakan tidak beres itu kita akan review, karena ternyata 33 ada yang belum terpenuhi," ungkapnya pula(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kaltim Segera Punya Rel Kereta Api


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler