DPR Rampungkan DIM RUU Keistimewaan Jogjakarta

Sabtu, 14 Mei 2011 – 08:30 WIB

JAKARTA - Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta akan berakhir bulan Oktober mendatangNamun hingga kini, pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta belum rampung dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Nah, untuk menghindari kekosongan karena belum diketoknya RUU yang baru, pemerintah akan memperpanjang masa jabatan Sri Sultan Hamengkubuwono X

BACA JUGA: PNS Bisa Disanksi Berdasar Putusan MK

"Kalau perpanjangan itu kewenangan presiden
Tapi kalau nanti RUU disetujui, di dalam RUU ada pasal itu," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Kantor Presiden, kemarin (13/5).

Pasal yang dimaksud adalah pasal peralihan yang menyebutkan untuk persiapan maka ada waktu perpanjangan dua tahun

BACA JUGA: Kisruh Kobar, KPU Kalteng Sudah Usulkan Ujang-Bambang

Antara lain untuk menyiapkan peraturan-peraturan pemerintahnya
"Itu dalam draf RUU seperti itu

BACA JUGA: Antisipasi Kenaikan PT, Hanura Gandeng PBB

Jadi bukan sesuatu yang baru," kata Gamawan.

Menurut mantan gubernur Sumbar itu, selama ini yang diributkan soal penetapan dan pemilihanPadahal, di dalam RUU yang disampaikan ke DPR bulan Januari lalu itu juga diatur sejumlah pasal tentang keuangan, tanah, dan tentang keistimewaan lainnya.

"Tiba-tiba sekarang, eh kok diperpanjang dua tahun, ribut lagi seolah-olah ini isu baru," katanyaGamawan menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan tentang perpanjangan masa jabatan gubernur seperti yang ramai diberitakanSebab masih menunggu perkembangan pembahasan RUU di DPRApakah itu artinya DPR harus menyetujui RUU Keistimewaan Jogja sebelum Oktober? "Ya terserah dewanIdealnya tentu seperti karena Sultan itu habis (masa jabatan) Oktober, sekarang sudah April," katanya.

Terkait dengan kemungkinan mengangkat Sekda sebagai pelaksana tugas jika sampai Oktober RUU belum kelar, Gamawan menyatakan, hal itu bisa dilakukan"Kalau pelaksana tugas bisa sajaBahkan Sultan bisa ditunjuk lagi kan," ucapnya.

Pada bagian lain, DPR memastikan segera membahas RUU Keistimewaan Jogjakarta dalam masa sidang DPR kali iniSejauh ini, semua fraksi sudah menyerahkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) sebagai tanggapan resmi terhadap pasal -pasal yang diusulkan pemerintah"Sudah semua fraksi menyampaikan DIM ke sekretariat komisiTinggal PAN yang belum," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo.

Draf RUU Keistimewaan Jogjakarta yang disusun pemerintah baru diserahkan ke DPR pada 16 Desember 2010Ini tergolong mepet mengingat jatah perpanjangan masa jabatan Sultan selama tiga tahun selaku Gubernur Jogjakarta berakhir pada 9 Oktober 2011Setelah menerima draf RUU, fraksi -fraksi di DPR membutuhkan waktu untuk menyusun DIM.

"Sebelum menyusun DIM, tentunya kami harus mendengar dulu masukan para pakar, lalu menyerap aspirasi dengan datang ke Jogjakarta, termasuk menerima masukan dari teman -teman di DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," ujar Ganjar.

Dia optimistis pembahasan RUU Keistimewaan Jogjakarta ini tidak memerlukan banyak waktuGanjar beralasan RUU tersebut sudah dibahas pada DPR periode laluNamun terjadi deadlock, karena tidak tercapai kesepakatan dengan pemerintah menyangkut mekanisme penentuan gubernur JogjakartaSaat itu, DPR ingin pemilihanSebaliknya pemerintah mendorong pemilihan.

Dalam periode DPR sekarang, tegas Ganjar, persoalan yang muncul masih samaIsu krusial yang mencuat juga terkait dengan mekanisme penentuan gubernur"Yang belum selesai tinggal satu itu sajaKalau mau, satu atau dua minggu, ini selesaiSemua sudah jelas posisinyaPresidennya juga nggak gantiJadi, pembahasannya tidak perlu dari nol, kecuali tiba -tiba presiden berubah sikap," kata politisi PDIP, itu.

Ganjar mengatakan bila RUU Keistimewaan Jogjakarta bisa segara dirampungkan, pemerintah mungkin tidak perlu mengeluarkan SK untuk kembali memperpanjang masa jabatan SultanMenurut Ganjar, pemerintah berencana ingin memperpanjang masa jabatan Sultan selama dua tahun sampai 9 Oktober 2013.

Dalam draf RUU Keistimewaan Jogjakarta, pemerintah memang mengusulkan dua tahun untuk sosialisasi dan masa transisi setelah UU itu disahkanPada saat itu, otomatis masa jabatan Sultan selaku gubernur sekarang sudah berakhirTapi, Ganjar menyebut ketentuan mengenai masa sosialisasi dan transisi itu bisa jadi tidak pentingIni tergantung dari keputusan final nanti di DPR.

"Kalau disepakati gubernur Jogja dengan penetapan saja terhadap Sultan, artinya tidak perlu sosialiasi lagiKalau disepakati pemilihan, baru perlu sosialisasiNah, silahkan masa jabatan Sultan diperpanjang," kata Ganjar, lantas tersenyum(fal/pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politisi Mulai Lontarkan Pansus Merpati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler