Meski demikian dalam RUU tersebut, PDIP menilai ada hal-hal baru yang diatur
BACA JUGA: Jaksa Agung Tunjuk Cyrus Tangani Masaro
Di antaranya soal regionalisasi penetapan tarif dasar listrik dan adanya peranan swasta dalam penyediaan tenaga listrik."Ada perberbedaan yang mencolok antara RUU Ketenagalistrikan dengan UU sebelumnya
Ditambahkannya dengan RUU tersebut ada pengaturan tentang industri listrik di Indonesia
BACA JUGA: Syahrial Oesman Dituntut 4 Tahun
Namun, PDIP meminta implementasi RUU Ketenagalistrikan harus diperhatikan pemerintah pusat, daerah, DPR, DPRD, badan usaha, swasta."Kewenangan seluas-luasnya pada pemda untuk menentukan tarif listrik harus selalu dikonsultasikan dengan DPRD
BACA JUGA: Jalur Tengkorak Tambah Satu
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Produksi Jagung Gorontalo Terancam El-Nino
Redaktur : Tim Redaksi