Sebelumnya, Kejagung menyatakan sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Mabes Polri terkait dugaan penyuapan PT Masaro Radiokom
BACA JUGA: Syahrial Oesman Dituntut 4 Tahun
Kini tersangka Ari Muladi sudah ditahan Bareskrim Mabes Polri, dengan dakwaan penipuan sebesar RpPenangkapan terhadap Ari Muladi terkait dengan pengakuan Anggoro Wijoyo, yang mengaku telah dimintai uang oleh oknum KPK sebesar Rp
BACA JUGA: Jalur Tengkorak Tambah Satu
5.1 miliarBACA JUGA: Produksi Jagung Gorontalo Terancam El-Nino
Kemudian, diketahui, bahwa uang sebesar Rp5.1 miliar diserahkan kepada kedua oknum tersebut, Ari Muladi dan Eddy SumarsonoDan pihak KPK menegaskan, bahwa kedua orang itu bukan staf KPK(aj/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pulau Terluar di Maluku Terdaftar di PBB
Redaktur : Tim Redaksi