Majelis hakim MA yang dipimpin oleh Prof DR Paulus Effendi Lotulung menyimpulkan bahwa gugatan yang diajukan pihak Tampan tidak berdasar hukum dan tidak dapat dibuktikan"Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan penggugat HR Thamsir Rachman-Taufan Andoso Yakin (Tampan)," tegas Paulus saat membacakan petikan putusannya.
Selain tidak berdasar hukum, karena bukti-bukti yang disampaikan saksi penggugat di persidangan lemah dan tidak dapat dibuktikan, gugatan yang diajukan pihak Tampan juga di luar kewenangan MA
BACA JUGA: DPR Ajak Presiden Bicarakan Malut
Sebab, beberapa pelanggaran Pilkada yang disampaikan pihak Tampan seharusnya dilaporkan ke Panwaslih, bukan ke MAApalagi, materi gugatan yang diajukan pihak Tampan juga tidak mempengaruhi bagi kemenangan yang sudah diperoleh pasangan HM Rusli Zainal-HR Mambang Mit (RZ-MM)
BACA JUGA: JPPR Usul Surat Suara Tonjolkan Caleg
Sebab, kemenangan pihak RZ-MM sangat telak, di atas 50 persen lebihBACA JUGA: Mochtar Muhammad : Iklan SBY Bohong !
Menurut Ketua KPUD Riau Sofyan Samad, sejak awal pihaknya sudah yakin bahwa gugatan yang diajukan pihak Tampan akan ditolak majelis hakim MA"Karena keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para saksi Penggugat sangat lemah," urai Sofyan kepada JPNN.
Kendati majelis hakim MA menyatakan menolak gugatan Tampan, namun Sofyan berharap agar kasus ini tidak perlu terlalu dibesar-besarkanKata dia, tidak ada manfaatnya kasus ini dibesar-besarkanLebih baik ke depan, semua komponen masyarakat Riau bersatu-padu membangun Bumi Melayu agar bisa sejajar dengan daerah-daerah lain di Indonesia"Lagi pula Pak Thamsir juga orang MelayuLebih baik ke depan kita bersatu demi pembangunan Riau yang lebih baik," harapnya.
Ditanya soal pelantikan RZ-MM sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Sofyan berharap tetap sesuai agenda yang sudah ada, yakni 21 November 2008"Kita tentu berharap pelantikan sesuai agenda yang sudah ditetapkanSekarang berarti kan tinggal menunggu putusan majelis hakim MA untuk gugatan yang disampaikan pihak CS (Chaidir-Suryadi Khusaini)," terangnya.
Sementara pihak Tampan melalui kuasa hukumnya Andi Asrun mengaku sangat kecewa atas putusan yang dibuat majelis hakim MAMenurut dia, majelis hakim seharusnya mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang disampaikan saksi-saksi penggugat di persidangan"Termasuk surat kuasa yang diberikan KPUD Riau, itu sebenarnya tidak sah," sebutnya.
Ditanya, apa akan ada lagi langkah hukum berikutnya dari pihak Tampan, Andi mengatakan, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MANamun saat ditanya apa pihaknya punya bukti baru, karena PK hanya bisa diajukan kalau ada bukti baru yang sebelumnya belum pernah terungkan di persidangan, Andi mengatakan, "Ya itu tentu rahasia perusahaan," jawabnya singkat.
Dalam persidangan Selasa (28/10), yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim ProfDRPaulus Effendi Lotulung, yang juga Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, didampingi anggotanya DrHAbdurrahman, SHMH, ProfDrHAhmad Sukardja, SH, DrsHHabiburrahman, M.Hum, Andar Purba SH dan HImam Soebechi, SHMH, hadir sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemprov Riau, seperti Ramli Walid, Surya Maulana dan Rusli M.
Dalam pada itu, untuk kasus gugatan pihak CS, majelis hakim yang sama juga terus melanjutkan persidangannyaDalam persidangan Selasa (28/10), pihak CS mengajukan beberapa orang saksi yang mengungkap beberapa kecurangan dalam PilkadaSementara pihak KPUD Riau juga mengajukan saksi-saksi yang membantah gugatan pihak CSRencananya, untuk perkara CS ini, majelis hakim MA akan menyampaikan putusannya pada 6 November 2008.(eyd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Calon Independan Kalah di Pilkada
Redaktur : Tim Redaksi