Selain itu, DPR juga menyetujui tiga rekomendasi Pansus lainnya, yaitu meminta presiden serta institusi pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang.
Selain itu, juga merekomendasikan pada pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang, dan merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktek Penghilangan Paksa di Indonesia.
Dalam laporan di hadapan peserta rapat paripurna DPR RI, Ketua Pansus Effendi Simbolon menyatakan, rekomendasi yang diberikan hanya berdasarkan masukan dari Komnas HAM, saksi, korban dan keluarga korban
BACA JUGA: KPK Diminta Tuntaskan 30 Kasus Daerah
Karena selama dalam proses rapat dengar pendapat umum maupun rapat kerja, pemerintah dalam hal ini Kejagung, Kepolisian, dan Dephum HAM selalu berhalangan hadir."Lembaga-lembaga tersebut hanya diwakili oleh pejabat yang tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan," ujar Effendi yang menyayangkan sikap pemerintah tersebut.
Dengan adanya rekomendasi DPR ini, Kejaksaan Agung bisa melakukan penyidikan atas dugaan pelanggaran HAM berat dan proses peradilan dilakukan melalui pengadilan HAM Ad Hoc yang akan dibentuk melalui Keputusan Presiden.
Diterimanya rekomendasi ini disambut gembira para saksi, korban, dan keluarga korban yang hilang secara paksa periode 1997-1998
Meski rata-rata sudah berusia lanjut, namun semangat mereka untuk tetap mengikuti paripurna dari awal hingga akhir tidak surut
BACA JUGA: DPR Setujui Maarif dan Iqbal Diberhentikan
Para korban dan keluarga korban ini tak hanya memakan tempat di balkon paripurna, tapi juga di lobi Gedung Nusantara IIBACA JUGA: DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur
(esy/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bibit: Kita Lapor Terus Tandatangan
Redaktur : Tim Redaksi