DPR Setujui Ma'arif dan Iqbal Diberhentikan

Senin, 28 September 2009 – 15:51 WIB
JAKARTA- 10 fraksi di DPR RI menyetujui untuk memberhentikan dua anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)Ketua Komisi VI DPR RI, Totok Daryanto dalam rapat paripurna DPR RI mengungkapkan pemberhentian Syamsul Ma’arif karena yang bersangkutan telah diangkat sebagai Hakim Agung

BACA JUGA: DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur

Sedangkan Mohamad Iqbal mengundurkan diri per 5 Februari 2009 karena menjadi terdakwa di PN Tipikor.

"Dengan pemberhentian Ma’rif dan Iqbal, DPR bisa melakukan fit and proper test terhadap calon baru yang diusulkan presiden,” kata Daryanto di Gedung Senayan, Senin (28/9).

Pemberhentian Ma’rif dan Iqbal tersebut, kata dia, telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang KPPU, khususnya Pasal 32 huruf g, Pasal 33 huruf b dan f, dan Pasal 31 Ayat (2)
“Tugas yang diemban KPPU cukup strategis, karena itu Komisi VI meminta agar pemerintah menyiapkan penggantinya untuk diuji sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Figur anggota KPPU sendiri, tambah dia, harus punya kredibilitas tinggi agar tidak terjadi praktek monopoli yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.(esy/JPNN)

BACA JUGA: Bibit: Kita Lapor Terus Tandatangan

BACA JUGA: Depdagri Tolak Rehabilitasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Milih Dosen Dibanding Pimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler