BACA JUGA: DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur
Sedangkan Mohamad Iqbal mengundurkan diri per 5 Februari 2009 karena menjadi terdakwa di PN Tipikor."Dengan pemberhentian Ma’rif dan Iqbal, DPR bisa melakukan fit and proper test terhadap calon baru yang diusulkan presiden,” kata Daryanto di Gedung Senayan, Senin (28/9).
Pemberhentian Ma’rif dan Iqbal tersebut, kata dia, telah sesuai dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang KPPU, khususnya Pasal 32 huruf g, Pasal 33 huruf b dan f, dan Pasal 31 Ayat (2)
Figur anggota KPPU sendiri, tambah dia, harus punya kredibilitas tinggi agar tidak terjadi praktek monopoli yang dapat mengganggu perekonomian nasional dan pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.(esy/JPNN)
BACA JUGA: Bibit: Kita Lapor Terus Tandatangan
BACA JUGA: Depdagri Tolak Rehabilitasi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Milih Dosen Dibanding Pimpinan KPK
Redaktur : Tim Redaksi