KPK Diminta Tuntaskan 30 Kasus Daerah

Senin, 28 September 2009 – 16:47 WIB

JAKARTA -- Meski pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang aktif tinggal tersisa dua orang, yakni Haryono Umar dan Moh Jasin, namun proses penyelidikan dan penyidikan sejumlah kasus korupsi diharapkan terus berjalan

Tim Upaya Pemberantasan Korupsi Dewan Perwakilan Daerah (TUPK-DPD) menemui pimpinan KPK di gedung KPK, Jakarta, Senin (28/9), guna memberikan dorongan agar lembaga pemberantas korupsi itu terus bekerja

BACA JUGA: DPR Setujui Maarif dan Iqbal Diberhentikan

DPD mendesak KPK tetap melanjutkan kasus-kasus yang sedang ditangani, baik yang masih dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

Ketua TUPK-DPD Marwan Batubara menyebutkan, setidaknya ada 30 kasus dugaan korupsi yang harus dituntaskan KPK karena sudah dilaporkan DPD ke KPK.  "Kasus-kasus dugaan korupsi yang terjadi di daerah yang sudah ditangani harus terus ditindaklanjuti
Ada 30 kasus, termasuk di Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan sejumlah daerah lain," terang Marwan, anggota DPD asal DKI Jakarta itu, usai pertemuan dengan pimpinan KPK

BACA JUGA: DPD Gabung Cicak, Desak Kapolri Mundur

Hanya saja, dia tidak memerinci kasus apa saja yang dia maksud.

Marwan datang ke KPK disertai tiga Wakil Ketua TUPK-DPD, antara lain Yoppie S Batubara, dan Rusli Rahman
Mereka ditemui Haryono Umar, penasehat KPK Abdullah Hehamahua, dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu.

Marwan bercerita, sebagai anggota DPD dirinya selalu menerima aspirasi dari masyarakat yang ada di daerah yang menghendaki agar KPK tetap terjaga eksistensinya

BACA JUGA: Bibit: Kita Lapor Terus Tandatangan

"Masyarakat di daerah berada di belakang KPK," tegasnya.

Sedang Yoppie Batubara bercerita, pimpinan KPK dalam pertemuan itu berkomitmen untuk terus bekerja mengungkap kasus-kasus korupsiDPD mendorong agar prosesnya jalan terus, KPK nggak usah takut," ujar Yoppie. 

Dalam kesempatan tersebut, mereka juga menunjukkan kekecewaannya atas langkah penyidik kepolisian yang menetapkan Bibit Samad Rianto dan Candra M Hamzah sebagai tersangkaMenurut Marwan, menetapkan tersangka atas keduanya karena disangka memeras, merupakan bentuk fitnah(sam,pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depdagri Tolak Rehabilitasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler