DPR Setuju Pengesahan Perppu Pemilu

Senin, 20 April 2009 – 16:57 WIB
JAKARTA - Komisi II DPR akhirnya menyetujui untuk membahas dan mensahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Perppu No1 tahun 2009 tentang Perubahan UU No

BACA JUGA: Mardiyanto Tetap Ogah Buka DP4

10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD menjadi UU, pada Rapat Paripurna DPR yang akan datang.

Persetujuan tersebut ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, EE Mangindaan, setelah mendengarkan pendapat akhir mini fraksi di Komisi II DPR dalam Rapat Kerja dengan Mendagri Mardiyanto di ruang Komisi II DPR, Senin (20/4)
Persetujuan untuk membahas dan menetapkan Perppu No

BACA JUGA: Fraksi Demokrat Bela Mendagri

1 tahun 2009 tersebut dipastikan setelah mendengar semua sikap fraksi yang disampaikan seluruh juru bicara (jubir) fraksi.

Jubir Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD) DPR, Jamaluddin Karim misalnya, menyatakan FBPD gembira atas keputusan pemerintah menggunakan kewenangan konstitusionalnya dalam menghadapi situasi yang mengarah tidak normal
"Sejak awal, fraksi kami telah menyatakan bahwa secara konstitusional, pemerintah memiliki kewenangan konstitusional mengeluarkan Perppu," katanya.

"Obyektifitas dari situasi yang dinilai secara subyektif oleh presiden memang harus dikaji ulang oleh wakil rakyat

BACA JUGA: Bupati Supiori Juga Jadi Tersangka Korupsi

Penilaian terhadap situasi yang menjadi dasar dikeluarkannya Perppu harus dilalui, karena sesuai normatif ketatanegaraan sebagai satu solusi konstitusional dalam mengatasi situasi genting atau tidak normal, demi keselamatan bangsa dan negara," ucap Jamaluddin.

Meski begitu, FBPD tetap mendesak pemerintah agar sungguh-sungguh melakukan pendataan penduduk secara baik dan cermat"Kami ingin pemilu sukses, karena itu kami memberi apresiasi kepada pemerintah yang telah menyiapkan Perppu," katanya pula.

Hal senada juga ditegaskan jubir Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Agus Poernomo"Kami menyatakan setuju untuk mensahkan Perppu dimaksud, untuk melegitimasi hasil pemiluDan terhadap semua kelalaian yang telah terjadi, kami meminta KPU bertanggung jawab," ujarnya.

Sementara jubir Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS) DPR, Pastor Saut Hasibuan, juga menyatakan setuju untuk membahas dan mensahkan Perpu No1 tahun 2009 pada Rapat Paripurna DPR mendatangPersetujuan atas penetapan Perppu itu antara lain juga disampaikan jubir Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, dan Fraksi Kebangkitan Bangsa.

Dalam raker itu, Fraksi Partai Amanat Nasional dan Fraksi Partai Bintang Reformasi juga menyatakan setujuNamun bedanya, kedua fraksi ini memberikan catatan atas kinerja penyelenggara pemilu, khususnya soal DPT yang kurang akurat.

Satu-satunya fraksi yang sempat menolak adalah Fraksi PDI PerjuanganMelalui jubirnya, Agustinus Clarus, fraksi yang semula menolak untuk membahas Perppu dalam raker tadi, akhirnya pun menyatakan setuju untuk melanjutkan pembahasan pada Rapat Paripurna DPR yang akan datang(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... F-PDIP Tolak Perppu 1 Menjadi UU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler