"Disain itu sudah tepat dan akomodatif, karena pesan undang-undang adalah memprioritaskan kemudahan bagi pemilih dalam memberi tanda satu kali," ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (9/10)Disain tersebut, lanjutnya, sekaligus telah mengakomodasi pasal tentang Penentuan Calon Terpilih adalah Caleg yang harus mengantongi sekurang-kurangnya 30 persen suara.
"Jadi sudah tepat desain yang di siapkan KPU yang terakhir itu karena sudah mempertimbangkan aspek pemilih dan yang dipilih serta posisi partai politik," tegasnya
BACA JUGA: Lima Provinsi Gunakan Surat Suara Dua Lembar
Sungguhpun demikian, lanjutnya, sebagai hasil kerja kolektif disain itu barangkali akan jauh lebih baik lagi jika dipertimbangkan peletakkan tanda gambar partai digeser sedikit ke kanan dan nomor partai bisa diletakkan disamping kiri gambar, sehingga nomor partai pun bisa seukuran dengan gambar partai.Usul tersebut, akan membantu arah sistem Pemilu kita yang semakin terbuka, yakni pemilih mudah untuk menentukan pilihannya, dan Pemilih berhak untuk memilih calon atau figur secara langsung
BACA JUGA: DCS Tanpa Foto, KPU Langgar UU
BACA JUGA: Nusirwan Duduki Kursi Al Amin di DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis, Anggota DPR Tetap Ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi