DPR Setujui Kenaikan TDL per 1 Juli

Fraksi PDIP dan PKS Tetap Menolak

Selasa, 15 Juni 2010 – 19:34 WIB

JAKARTA - Komisi VII DPR yang membidangi energi menyetujui usulan pemerintah tentang kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang mulai berlaku mulai 1 Juli mendatangNamun demikian kenaikan TDL tidak berlaku untuk pelanggan PLN yang kapasitasnnya 450-900 Volt Ampere (VA).

Ketua Komisi VII DPR RI, Teuku Rifky Harsya, menyatakan bahwa Komisi yang dipimpinnya telah menyetujui usulan pemerintah untuk melaksanakan distribusi subsidi listrik sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010 sebesar Rp 55,1 triliun

BACA JUGA: Kenaikan TDL Hasil Keputusan Politik



"Komisi VII DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk melaksanakan distribusi subsidi listrik sesuai UU No 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010 sebesar Rp 55,1 triliun dengan sistematika yang berkeadilan dan tidak memberatkan rakyat kecil dan tetap menjaga daya saing industri di mana pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tidak mengalami kenaikan," ujar Rifky saat membacakan kesimpulan rapat kerja Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh dan Dirut PLN Dahlan Iskan di Gedung DPR, Selasa (15/6).

Meski demikian persetujuan DPR itu tidak bulat
Dua fraksi di DPR, yaitu fraksi PDI-P dan PKS, masih tetap menolak kenaikan TDL rata-rata 10 persen mulai 1 Juli 2010 tersebut.  FPDIP dengan tegas menolak kenaikan TDL 1 Juli 2010 serta perubahan subsidi dari Rp 56,1 triliun menjadi Rp 55,1 triliun pada UU APBNP 2010

BACA JUGA: Tax Holiday Diusulkan Dalam Revisi RUU Pajak

Sementara FPKS yang mengajukan minderheids nota, juga menyatakan menolak.

Menurut Rifky, penolakan dua fraksi itu akan menjadi catatan
"Bagi Fraksi yang masih menolak, ini hanyalah sebagai catatan saja, bukan kesimpulan Raker," ucap Rifky.(yud/jpnn)


Daftar Kenaikan TDL Rata-rata 10 persen per 1 Juli 2010 :

1.Pelanggan  450 – 900  tidak mengalami kenaikan

BACA JUGA: Menteri ESDM: Listrik Gratis Sulit Diterapkan



2Pelanggan 6.600 VA ke atas seperti golongan rumah tangga, bisnis, dan pemerintah, dengan batas hemat 30 persen (semula 50 persen)  tidak dinaikan, sebab tarif listriknya sudah mencapai keekonomian.

3Pelanggan sosial (S) lainnya dinaikan sebesar 10 persen.

4Pelanggan Rumah Tangga (RT) lainnya naik sebesar 18 persen.

5Pelanggan Bisnis (B) lainnya naik sebesar 12 sampai 16 persen.

6Palanggan industri (I) lainnya naik sebesar  6 % sampai 15 persen.            

7Palanggan pemerintah (P) lainnya naik sebesar 15-18 persen.

8Pelanggan Traksi (untuk keperluan KRL) naik sebesar 9 persen.

9Pelanggan curah (untuk Apartemen naik) naik sebesar 15 persen.

10Pelanggan Multiguna (untuk pesta, dan layanan khusus) naik sebesar 20 persen.

BACA ARTIKEL LAINNYA... TDL Tak Naik, APBN Jebol Rp 5 T


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler