BACA JUGA: Menteri ESDM: Listrik Gratis Sulit Diterapkan
Karena itu, Tax holiday diharapkan bisa menjadi kebijakan yang permanen karena masuk dalam UU Pajak"Karena kalau sesuai UU Pajak, kita tidak dimungkinkan memberikan tax holiday
BACA JUGA: TDL Tak Naik, APBN Jebol Rp 5 T
Tapi kita tahu, Indonesia tidak bisa maju tanpa investasiDalam kesepakatannya, untuk membiayai pembangunan yang cukup besar, Pemerintah telah membuka diri dengan Public Private Partnership (PPP)
BACA JUGA: Banjir Ponsel Tiongkok Paska ACFTA
Untuk memaksimalkan PPP, dibutuhkan satu regulasi yang mendukung para investor saat menanamkan saham mereka di Indonesia."Karena itu kita harus pikirkan untuk industri-industri yang strategis atau industri pioner itu agar tetap bisa bergerakKarena industri pioner ini sangat dibutuhkan sekali di Indonesia," kata Agus.
Namun dikatakannya, meski Kemenkeu menyambut positif tax holiday, hanya saja untuk berapa asumsi besaran tax holiday yang diberikan, masih belum ada kepastian.
"Belum, itu belum bisa (usulan besaran tax holiday)Nanti masih kita bicarakan dulu dilingkungan Menko Perekonomian," katanya.
Dengan adanya usulan tax holiday ini masuk dalam revisi RUU Pajak, Agus mengaku tidak khawatir akan mengganggu penerimaan negara dari pajakKarena tujuan pemerintah adalah bagaimana ekonomi masyarakat dapat bergerak dengan baik.
"Ini diberikan khusus bagi investasi baru yang bidangnya kita nilai pioner dan strategisPada mereka kita usulkan diberi suatu insentif dalam bentuk tax holiday dan itu harus melakukan perubahan atau revisi UU," katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Subsidi Listrik Langsung ke Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi