DPR Setujui Pengesahan RUU Peternakan dan Hewan

Selasa, 12 Mei 2009 – 11:48 WIB

JAKARTA — Sidang Paripurna DPR RI memberikan persetujuannya agar RUU Peternakan dan Kesehatan Hewan disahkan menjadi undang-undangDalam laporan Ketua Komisi IV DPR RI Arifin Junaidi di hadapan paripurna, dengan adanya UU Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu maka diharapkan akan membawa membawa perubahan mendasar terhadap penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, terlebih di saat beragamnya penyakit yang menimpa hewan ternak yang berimbas kepada masyarakat seperti flu burung dan flu babi.

“Pengalaman ini mengajarkan usaha peternakan dan persoalan kesehatan hewan merupakan sebuah pengelolaan dan penanganan secara professional dan komprehensif sejak awal dan dalam RUU ini secara detail mengatur penataan baru upaya tersebut dalam konteks pengembangan sumber daya ternak, pengamanan wilayah Indonesia dari gangguan kesehatan hewan serta kepastian hukum bagi usaha peternakan dan kesehatan hewan,” ungkap Arifin di hadapan sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI Agung Laksono, Selasa (12/5) .

Juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) Ishartanto mengatakan, persoalan ketergantungan Indonesia terhadap negara lain di sektor pangan, khususnya dari unsur hewan masih cukup tinggi

BACA JUGA: KPU Dianggap Jahat

Untuk daging sapi saja, Data Ditjen Peternakan Departemen Pertanian menunjukan neraca daging sapi pada 2008 diperkirakan hanya memenuhi 64,9 persen kebutuhan atau masih kurang 135.110 Ton (35.1 persen) daging
Itu belum masuk hewan lain.

”Semestinya Indonesia sanggup memenuhi kebutuhan dalam negeri sendiri, jika dilihat dari sumber potensi yang ada apalagi beragamnya spesies hewan ternak di Indonesia

BACA JUGA: Syahrial Oesman Ditahan KPK

Dengan potensi alam, lahan iklim dan sumber daya manusia yang mayoritas di Indonesia adalah juga petani, kita pasti bisa mencipatakan kemandirian dan terhindar dari guncangan ketersediaan pangan, khususnya dari unsur hewan/ternak,” tandasnya.

Sementara Jubir dari PKS Syamsul Hilal, juga menyatakan setuju RUU Peternakan ini disahkan menjadi undang-undang
Meski demikian PKS memberikan beberapa catatan penting bagi pemerintah untuk ditindaklanjuti, salah satunya mengenai pemberian sanksi

BACA JUGA: Tanpa Antasari, Legalitas Keputusan KPK Tetap Kuat

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum TNI Otaki Pemalsuan Uang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler