JAKARTA — Pemerintah dan DPD RI sepakat untuk tidak memberlakukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk daerah baru, dengan alasan pembentukannya sangat kompleksSelain itu, disepakati bahwa pemberlakukan pelayanan satu pintu di samping merupakan insentif fiskal bagi pengusaha, juga untuk menarik investasi.
Hal ini terungkap dalam rapat Pansus RUU KEK DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Mendag Mari Elka Pangestu, dan Ketua Panitia Ad Hoc II DPD RI Sarwono Kusuma Atmaja di ruang Komisi VI DPR RI, Rabu (25/2).
Menurut Mendag, penentuan lokasi KEK itu harus melihat beberapa faktor, salah satunya yakni tidak boleh ada pemukiman penduduk, untuk menjaga aspek keadilan masyarakat setempat dan sekitarnya
BACA JUGA: Ekspor Indonesia ke Australia Ditarget Naik 5 Persen
Artinya, jangan sampai ada kesan bahwa KEK mematikan usaha/pencaharian masyarakat setempat.“Pembentukan KEK bukan berarti merelokasi seluruh industri ke KEK
Untuk mendukung pelaksanaan KEK, pemerintah daerah diharapkan mendukung pembiayaan dalam bentuk APBD
BACA JUGA: Sektor Pertanian Siap Masuki Pasar ASEAN
Apalagi daerah akan mendapatkan peran besar dalam KEK, karena bertugas mengawasi pelaksanaannya.“Pemerintah pusat bisa menetapkan KEK di daerah yang potensinya besar tapi tidak diusulkan oleh daerah
Sementara itu, Sarwono mengatakan bahwa penolakan DPD terhadap penetapan KEK untuk daerah baru, dikarenakan untuk menghindari masalah yang kompleks
BACA JUGA: Privilese BUMN Masuk PP Minerba
Dia juga meminta agar dengan adanya KEK, pemerintah harus mengedepankan insentif fiskal agar pelaku usaha tertarik berinvestasi(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Asing Tak Lagi Minati SUN
Redaktur : Tim Redaksi