Pemerintah dan DPD Tolak Penetapan KEK di Daerah Baru

Rabu, 25 Februari 2009 – 16:47 WIB

JAKARTA — Pemerintah dan DPD RI sepakat untuk tidak memberlakukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk daerah baru, dengan alasan pembentukannya sangat kompleksSelain itu, disepakati bahwa pemberlakukan pelayanan satu pintu di samping merupakan insentif fiskal bagi pengusaha, juga untuk menarik investasi.

Hal ini terungkap dalam rapat Pansus RUU KEK DPR RI dengan pemerintah, dalam hal ini Mendag Mari Elka Pangestu, dan Ketua Panitia Ad Hoc II DPD RI Sarwono Kusuma Atmaja di ruang Komisi VI DPR RI, Rabu (25/2).

Menurut Mendag, penentuan lokasi KEK itu harus melihat beberapa faktor, salah satunya yakni tidak boleh ada pemukiman penduduk, untuk menjaga aspek keadilan masyarakat setempat dan sekitarnya

BACA JUGA: Ekspor Indonesia ke Australia Ditarget Naik 5 Persen

Artinya, jangan sampai ada kesan bahwa KEK mematikan usaha/pencaharian masyarakat setempat.

“Pembentukan KEK bukan berarti merelokasi seluruh industri ke KEK
Tujuannya justru untuk menarik investasi sebanyak-banyaknya,” ujarnya.

Untuk mendukung pelaksanaan KEK, pemerintah daerah diharapkan mendukung pembiayaan dalam bentuk APBD

BACA JUGA: Sektor Pertanian Siap Masuki Pasar ASEAN

Apalagi daerah akan mendapatkan peran besar dalam KEK, karena bertugas mengawasi pelaksanaannya.

“Pemerintah pusat bisa menetapkan KEK di daerah yang potensinya besar tapi tidak diusulkan oleh daerah
Tapi tentunya, ada koordinasi dengan daerah juga,” cetusnya.

Sementara itu, Sarwono mengatakan bahwa penolakan DPD terhadap penetapan KEK untuk daerah baru, dikarenakan untuk menghindari masalah yang kompleks

BACA JUGA: Privilese BUMN Masuk PP Minerba

Dia juga meminta agar dengan adanya KEK, pemerintah harus mengedepankan insentif fiskal agar pelaku usaha tertarik berinvestasi(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Asing Tak Lagi Minati SUN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler