DPR Setujui UU Mata Uang

Selasa, 31 Mei 2011 – 22:40 WIB

JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5)Dengan persetujuan ini, maka semua transaksi perdagangan di Indonesia wajib mengunakan mata uang Rupiah, karena mata uang Rupiah merupakan simbol negara.

Beberapa poin penting dalam UU Mata uang ini, menetapkan per tanggal 17 Agustus 2014 nanti akan beredar uang Rupiah kertas baru

BACA JUGA: Pemerintah Optimis 2012 Angka Kemiskinan Susut

Rupiah baru ini akan mengunakan dua tanda tangan yaitu kementrian keuangan sebagai wakil dari pemerintah dan tanda tangan gubenur Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan pasal 5 UU mata uang.

Sedangkan berdasarkan pasal 33, tercantum masalah sanksi tegas jika mata uang Rupiah tidak digunakan sebagai alat trasaksi keuangan maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.

"Sosialisasi UU mata uang ini sangat penting dilakukan
Khususnya untuk kota-kota di daerah perbatasan, seperti Batam, Bintan, Nunukan, Atambua dan lainnya, tidak boleh lagi transaksi gunakan uang asing

BACA JUGA: Menkeu Akui Mafia Pajak Masih Marak

Harus rupiah kita sendiri," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.

Agus menjelaskan beberapa permasalahan penting yang tercantum dalam RUU mata uang
Diantaranya soal penandatangan, peredaran uang dan pemusnahaan rupiah yang selama ini hanya dilakukan oleh BI, kini harus berkoordinasi dengan pemerintah.

Untuk pencetakan uangnya sendiri menurut Agus berdasarkan UU akan dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah

BACA JUGA: Pemerintah Janji tak Hapus Subsidi

Jika BUMN tersebut tidak sanggup maka akan bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk oleh BUMN dengan proses kerjasama yang jelas, transparan, akuntabel serta menguntungkan negara .

Sementara untuk pemberantasan uang palsu akan dilakukan oleh badan koordinasi pemberantasan uang palsu yang terdiri dari badan intelijen  negara, kepolisian negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni, Keluar Daftar Perusahaan Penerima Keringanan Pajak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler