JAKARTA - Rancangan Undang-Undang mata uang secara aklamasi disetujui untuk menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna DPR RI, Selasa (31/5)Dengan persetujuan ini, maka semua transaksi perdagangan di Indonesia wajib mengunakan mata uang Rupiah, karena mata uang Rupiah merupakan simbol negara.
Beberapa poin penting dalam UU Mata uang ini, menetapkan per tanggal 17 Agustus 2014 nanti akan beredar uang Rupiah kertas baru
BACA JUGA: Pemerintah Optimis 2012 Angka Kemiskinan Susut
Rupiah baru ini akan mengunakan dua tanda tangan yaitu kementrian keuangan sebagai wakil dari pemerintah dan tanda tangan gubenur Bank Indonesia, sesuai dengan ketentuan pasal 5 UU mata uang.Sedangkan berdasarkan pasal 33, tercantum masalah sanksi tegas jika mata uang Rupiah tidak digunakan sebagai alat trasaksi keuangan maka akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.
"Sosialisasi UU mata uang ini sangat penting dilakukan
BACA JUGA: Menkeu Akui Mafia Pajak Masih Marak
Harus rupiah kita sendiri," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo.Agus menjelaskan beberapa permasalahan penting yang tercantum dalam RUU mata uang
Untuk pencetakan uangnya sendiri menurut Agus berdasarkan UU akan dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah
BACA JUGA: Pemerintah Janji tak Hapus Subsidi
Jika BUMN tersebut tidak sanggup maka akan bekerjasama dengan lembaga lain yang ditunjuk oleh BUMN dengan proses kerjasama yang jelas, transparan, akuntabel serta menguntungkan negara .Sementara untuk pemberantasan uang palsu akan dilakukan oleh badan koordinasi pemberantasan uang palsu yang terdiri dari badan intelijen negara, kepolisian negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Kementrian Keuangan dan Bank Indonesia.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni, Keluar Daftar Perusahaan Penerima Keringanan Pajak
Redaktur : Tim Redaksi