Juni, Keluar Daftar Perusahaan Penerima Keringanan Pajak

Selasa, 31 Mei 2011 – 20:21 WIB

JAKARTA--Meski seharian menghadiri rapat paripurna dilanjutkan rapat di Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Agus Martowardojo sepertinya tidak kehilangan selera humornya.

Ditemui usai rapat di Komisi XI DPR RI, Selasa (31/5), Agus menjawab pertanyaan seputar nasib Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Tax Holiday atau pembebasan pajakHal ini menindaklanjuti telah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 112 Tahun 2000.

"O, soal tax holiday itu sekarang sudah diujug-ujug," kata Agus awalnya menjawab singkat pertanyaan wartawan

BACA JUGA: BPK Nilai Pemerintah Masih Bandel

Para wartawan yang sehari-hari meliput di Kementrian Keuangan pun terlihat bingung dengan istilah ujug-ujug yang baru kali ini disebut Agus.

"Ujug-ujug itu artinya apa ya Pak?," seorang wartawan pun akhirnya memberanikan diri bertanya lagi
Merasa bisa membuat wartawan bingung, Agus pun lantas tertawa

BACA JUGA: Subsidi Listrik 2010 Dipatok 58,72 Triliun

"Jadi kalau istri saya sudah mau melahirkan, sudah ada tanda-tanda mau keluar, maka itu namanya ujug-ujug
Ya tax holidaynya sama, sudah ujug-ujug begitu juga," jelas Agus akhirnya.

Kontan saja perumpaan yang dibuat Agus membuat wartawan balik memberikan pertanyaan dengan bahasa bercanda pula

BACA JUGA: Pemerintah Kedororan Kejar Target Lifting

"Kira-kira, sudah bukaan berapa ya pak? Apakah sudah 'pecah ketuban' atau belum?," cecar wartawan.

Seperti tak ingin meneruskan candaan, Agus pun akhirnya memberikan jawaban dengan bahasa serius''Insyallah, Juni ini sudah pasti keluar PMK Tax Holiday tersebutSudah tak lama lagi, sekarang saja sudah akhir bulan MeiJadi ditunggu sajalah ya," kata Agus.

Meski sudah memastikan waktu keluarnya PMK, namun Agus belum mau mengungkapkan nama-nama perusahaan yang akan diberikan keringanan pajak tersebut"Masih belum sampai ke sanaKita tunggu dulu PMK nyaDi dalamnya nanti ada kriteria-kriteria tertentu, " kata Agus.

Sementara itu ditempat yang sama, Plt Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Bambang Brodjonegoro, mengatakan PMK tax holiday akan di prioritaskan untuk seluruh industri berskala besar dan tidak dibatasi dengan melihat sektor kerja

"Untuk industri sektoral, nanti akan dibuatkan peraturan pemerintah tersendiriTax holiday akan diberikan pada perusahaan dengan syarat-syarat khusus," kata Bambang.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KKP Didesak Perketat Penggunaan Anggaran di Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler