DPR Siap Pangkas Kewenangan Penyadapan KPK

Kamis, 13 Oktober 2011 – 22:19 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Fahri Hamzah mengatakan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah mengagendakan salah satu pasal yang akan direvisi, yakni soal kewenangan penyadapan.

"Revisinya cukup mendasar, salah satunya soal kewenangan menyadap oleh KPKMenyadap seharusnya mendapatkan izin dari ketua pengadilan," tegas Fahri Hamzah, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (13/10).

Fahri membandingkan dengan kewenangan menyadap yang dimiliki oleh intelijen negara dalam UU Intelijen Negara

BACA JUGA: Politisi Demokrat Minta Teras Lantik Ujang-Bambang

Dalam UU tersebut, intelijen diperbolehkan menyadap setelah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan
"Intelijen saja sebagai lembaga yang tertutup menyadap harus dapat izin, tapi kenapa KPK tidak? Untuk itu harus dikaji ulang," katanya.

Terkait dengan agenda tersebut, lanjut Fachri, tim nantinya akan mewawancarai jaksa dan kepolisian untuk memberi masukan soal revisi ini

BACA JUGA: IAI: Coret Parpol dan Caleg Tak Lapor Dana Kampanye!

Sehingga sistem penindakan di KPK harus disesuaikan dengan hukum acara yang ada termasuk misalnya menyadap dan lain-lain.

Menjawab pertanyaan prihal Benny K Harman yang juga Ketua Komisi III DPR lalu dipilih untuk menjadi Ketua Panja, menurut Fahr,  lebih disebabkan latar belakang Benny yang pernah di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan dinilai orang yang tepat untuk memimpin Panja revisi UU KPK.

"Jadi temen-temen LSM kalau mau tanya, silakan ke Benny
Suruh mereka berdebat dengan Benny, kan latar belakangnya sama aktivis," saran Fahri

BACA JUGA: Fungsi BPKP Dipangkas, Korupsi Marak

(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Sahkan Hasil Pemilukada Kepulauan Sangihe


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler