DPR Siap Percepat Penggantian Anggota KPU

Lewat Revisi UU Pemilu

Senin, 17 Agustus 2009 – 09:19 WIB

JAKARTA - Kalangan DPR setuju atas desakan penggantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU)Mereka menganggap perlu memajukan masa bakti anggota KPU yang seharusnya berakhir pada 2012.

Mekanismenya bukan melalui pemberhentian atau dipaksa mundur, melainkan lewat perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu yang siap digulirkan pada anggota DPR periode 2009-2014.

"Kalau (pergantian) sekarang mubazir

BACA JUGA: Kekerasan Warnai Rapat Harian PAN

Sudah susah-susah, ternyata anggota KPU baru malah tidak ada pekerjaan," ujar Ketua Fraksi PKS Mahfudz Siddiq di Jakarta Minggu (16/8)
Menurut dia, jika hal itu yang terjadi, tujuan utama perbaikan kualitas pemilu ke depan tetap tidak tercapai.

Mahfudz menilai revisi paket UU Pemilu yang lebih dibutuhkan saat ini

BACA JUGA: F-PDIP DPRD Diminta Bentuk Tim Hukum

Ini terutama terkait jadwal pemilihan anggota KPU baru
"Perlu ada revisi undang-undang

BACA JUGA: Munas Golkar di Tempat Netral

Pemilihan anggota KPU tidak boleh lagi terlalu mepet seperti sekarang," ujar ketua DPP PKS itu.

Dia menyatakan, salah satu pangkal persoalan pemilu adalah mepetnya waktu rekrutmen komisioner KPU dengan pelaksanaan pemilu, sehingga waktu persiapan terbatas"Kesannya seperti kejar tayang saja," ujar Mahfudz

Menurut dia, wajar jika banyak produk kebijakan KPU yang memunculkan kontroversi karena multitafsir"Seharusnya mereka dipilih jauh-jauh hariSolusinya tentu harus ada revisi undang-undang," tandasnya.

Sesuai jadwal, masa bakti anggota KPU saat ini seharusnya berakhir Oktober 2012Sedangkan pemilu selanjutnya dilaksanakan April 2014Artinya, persiapan KPU sebelum pemilu sekitar 17-18 bulan"Minimal, persiapan itu dua tahun (24 bulan)Tapi, lebih jauh tentu lebih baik," tambah Mahfudz.

Selain KPU, tambah dia, penyelesaian UU Pemilu juga sepatutnya dipercepatIni agar ada waktu cukup untuk mengkaji dan mengevaluasi UU tersebut"Dengan begitu, harapan pemilu nanti jadi lebih baik lebih mungkin diwujudkan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, beberapa pihak yang terhimpun dalam lembaga pemantau pemilu independen mulai mendorong agar komisioner KPU yang ada saat ini sebaiknya mundur atau diberhentikanHal itu mengingat, kualitas mereka dalam penyelenggaraan pemilu yang dianggap mengecewakanTudingan tersebut diperkuat pernyataan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut KPU tidak profesional saat pembacaan putusan gugatan sengketa pilpres beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Legislatif Ferry Mursydan Baldan mengaku tidak heran dengan munculnya desakan ituApalagi, sebentar lagi, yakni Juni 2010 digelar serangkaian pilkada langsungSementara, hasil evaluasi menyeluruh terhadap KPU dalam penyelenggaraan pilleg dan pilpres cukup negatif.

Menurut Ferry, KPU bisa diganti bila ada pelanggaran kode etik, baik itu pelanggaran administrasi, pidana pemilu, atau soal keuangan"Prinsipnya, mungkin saja itu dilakukan, terlebih jika ada unsur kesengajaan," tegas legislator dari Partai Golkar itu.

Wakil Sekretaris BP Pemilu DPP PDIP Arif Wibowo berpandangan samaMenurut dia, masih ada celah untuk memberhentikan para anggota KPUArahnya adalah pelanggaran sumpah/janji jabatan dan kode etikTerutama sekali keharusan untuk bersikap jujur, adil, dan cermat.

Namun, berharap ada putusan pengadilan tentang pidana penjara dengan ancaman hukuman di atas lima tahun sangat kecil kemungkinannyaKarena itu, pemberhentian anggota KPU sangat bergantung pada rekomendasi bawaslu untuk membentuk Dewan Kehormatan KPU"Jadi, urgensi pemberhentian anggota KPU sangat bergantung pada optimum tidaknya kinerja bawaslu," kata Arif(dyn/pri/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Munas Golkar Disepakati Awal Oktober


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler