DPR Soroti Anggaran Khusus Gaji Guru

Jumat, 24 September 2010 – 04:51 WIB

JAKARTA - Rencana anggaran pendidikan dari anggaran pendapatan dan belanja negara (ABPD) 2011 menjadi perdebatan di kursi DPRKomisi X DPR menilai Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) terlalu besar mengalokasikan anggaran untuk gaji guru tahun depan

BACA JUGA: Wamendiknas: Pemerintah Ikuti Putusan MK



Anggota Komisi X Kahar Muzakir mengungkapkan, bahwa keuangan negara harus tunduk pada UU APBN
Menurut Kahar, gaji guru yang ditransfer langsung ke daerah harus jelas aturannya

BACA JUGA: Panja DPR ke Manca Negara, Kwarnas Pramuka Ingin Oleh-oleh Istimewa

"Gaji dan tunjangan itu harus tegas aturannya," ujarnya dalam rapat anggaran di DPR, kemarin (23/9)
Kahar menerangkan, jika gaji dianggap sebagai tunjangan profesi, maka Kemendiknas harus memikirkan dengan matang pengelolaan keuangannya

BACA JUGA: Kirim 31 Mahasiswa Teliti Kelautan

Kata Kahar, jika tunjangan profesi masuk dalam dana alokasi umum (DAU) ditakutkan control Kemendiknas lemah

Sementara, jika tunjangan tersebut masuk dalam dana alokasi khusus (DAK) dianggap kurang ideal karena tunjangan langsung diberikan ke daerah dengan petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dibuat oleh pusat"Tapi kadang sudut pandang pemerintah sendiri nggak sama," tuturn politisi asal Partai Golkar itu

Alasan lain dikemukakan Kahar, bahwa DAU pendidikan itu tidak adaYang ada hanya DAU tanpa dibubuhi dengan kata pendidikanDalam UU perimbangan pasal 27 ayat 1 hingga 4 menjelaskan tentang kewenangan kepada daerah untuk mengelola keuangannnya"Ya nggak ada lagi anggaran dari pusat, apalagi kalau diambil daro 20 persen anggaran pendidikan," terangnya
 
Dia menyarankan, Kemendiknas membahas anggaran dari sudut pandang sumber dana, bukan hanya dinilai dari segi keuangannya saja"Ini masalah keuangan, bukan masalah sumber dananyaNanti jadi salah kaprah kalau kita bilang itu DAU pendidikan," lanjutnya.

Wakil Mendiknas Fasli Jalal mengakui, perdebatan soal gaji PNS yang sebagian besar untuk guru itu selama ini belum menemukan titik temuSelama ini aturan yang digunakan pemerintah untuk mengatur gaji itu disesuaikan dengan aturan yang sudah ditetapkan Mahkamah KonstitusiBahwa gaji guru ditetapkan dari bagian 20 persen anggaran pendidikan

"Karena jika diserahkan pada daerah langsung, kasian mereka akan terbebani banyak anggaran," jelasnyaFasli mengungkapkan, hanya sebagian kecil kabupaten/kota yang berani memberikan alokasi anggaran gaji guru diluar anggaran 20 persen pendidikan"Kebanyakan daerah sudah memasukkan gaji pada anggaran yang sudah dihitung 20 persen dari APBD," paparnya

Sementara itu untuk membayar gaji guru saja, kata Fasli, anggaran daerah khusus pendidikan sudah terkuras lebih dari 50 persen"Akan kesulitan untuk memenuhi dana pengembangan pendidikan lainnyaKarena hanya habis untuk guru saja," lanjutnya(nuq)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muatan Antikorupsi di Sekolah Hanya Sisipan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler