Wamendiknas: Pemerintah Ikuti Putusan MK

Terkait Wacana Pemisahan Anggaran Gaji Guru

Kamis, 23 September 2010 – 22:52 WIB
JAKARTA - Terhadap adanya wacana yang dilontarkan oleh Komisi X DPR RI, Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal menegaskan, pemerintah hingga saat ini hanya mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)Yaitu bahwa gaji guru ditetapkan sebagai bagian dari 20 persen anggaran fungsi pendidikan.

"Apa yang telah dilaksanakan hingga saat ini, kami lakukan sesuai dengan putusan MK

BACA JUGA: Panja DPR ke Manca Negara, Kwarnas Pramuka Ingin Oleh-oleh Istimewa

Di mana gaji guru termasuk di dalam anggaran fungsi pendidikan yang sebesar 20 persen dari APBN
Mengapa? Karena jika diserahkan langsung kepada daerah, maka dikhawatirkan akan semakin menambah beban bagi daerah," ungkap Fasli, dalam rapat kerja gabungan bersama Mendiknas, Menko Kesra, Menkeu, Bappenas dan Kemendagri, di Gedung DPR RI, Kamis (23/9) malam.

Lebih jauh, Fasli mengungkapkan, hanya sebagian kecil kabupaten atau kota yang berani memberikan alokasi anggaran gaji guru di luar anggaran 20 persen pendidikan

BACA JUGA: Kirim 31 Mahasiswa Teliti Kelautan

"Kebanyakan daerah sudah memasukkan gaji dalam anggaran yang sudah dihitung 20 persen dari APBD," paparnya.

Sementara itu, lanjut Fasli, anggaran daerah khusus pendidikan juga sudah terkuras lebih dari 50 persen untuk membayar gaji guru
"Daerah dipastikan akan kesulitan untuk memenuhi dana pengembangan pendidikan lainnya, karena hanya habis untuk guru saja," lanjutnya.

Pernyataan Fasli ini, turut dibenarkan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati, yang mengatakan bahwa pemerintah berpegangan pada keputusan MK yang menyatakan 20 persen anggaran untuk fungsi pendidikan termasuk untuk gaji guru

BACA JUGA: Muatan Antikorupsi di Sekolah Hanya Sisipan

Tetapi dalam hal ini katanya, perlu diingat bahwa tidak termasuk untuk anggaran pendidikan kedinasan.

"Kita akan menata alokasi anggaran untuk pegawai (guru)Selain itu, Menpan dan Mendiknas harus memberikan data by name, siapa yang berhak mendapatkan gaji," ungkap Anny(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PHK Dosen, Kwik Kian Gie Digugat Rp 3,198 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler