BACA JUGA: PKS Tutup Pintu Islah bagi Yusuf
Kalau saya tidak keliru, surat balasan itu datangnya kemarinBACA JUGA: Megawati Kritisi Penanganan Infrastruktur Transportasi
Saya baru baca sepintas," kata Priyo, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).Menurut Priyo, surat balasan KPU itu sendiri bersifat normatif, serta tidak ada hal-hal yang khusus yang bersifat keputusan
BACA JUGA: Istana Klaim Tak Ikut Kisruh Internal PKS
Tapi dalam surat tersebut memang ada klausul terakhir, bahwa mereka dapat tembusan tentang adanya pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Priyo.Dengan datangnya surat tersebut, imbuh Prioy, pimpinan dewan akan segera membawa masalah ini ke dalam rapat pimpinan DPR"Dalam kesempatan pertama akan kita rapatkan dengan pimpinan lainnya, karena ini masalah krusial dan kebetulan kedua anggota itu menggugat di PNDan menurut tata aturan, pimpinan DPR akan menunggu sejenak sampai ada putusan akhir," ucap Ketua DPP Golkar itu.
Begitu juga kalau hasil putusan PN Jakarta Pusat dibanding, menurut Priyo, pimpinan DPR tetap tidak akan memproses dan tidak akan menyampaikan surat recall kepada Presiden"Kalau mereka banding, tetap akan (kami) tunggu sampai ada hasil putusanKami tidak bisa membela apapun dan tetap akan diteruskan ke PresidenKalau belum clear melalui keputusan tetap pengadilan, tidak akan diproses lebih lanjut," tukasnya.
Sebelumnya, Senin (14/3), Ketua DPR Marzuki Alie menyurati KPU, sebagai tindak lanjut dari surat yang dikirim Fraksi PKB kepada pimpinan DPRDi situ, F-PKB meminta agar dua anggota fraksinya, masing-masing Lily Chadidjah Wahid dan Effendy Choirie (Gus Choi), dipecat dari keanggotaan DPR dengan alasan keduanya sudah diberhentikan sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusuf Bantah Terlibat Operasi Jatuhkan PKS
Redaktur : Tim Redaksi