JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR, HN Serta Ginting mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap dokter H (dokter RS Omni Internasional) yang diduga telah melakukan mal praktek terhadap pasien bernama Prita Mulyasari yang dirawat di Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, Banten.
“Mestinya dokter H yang merawat Prita di Omni Internasional ditangkap oleh aparat kepolisian dengan tuduhan mal praktek dan pihak rumah sakit juga dituntut karena sudah melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen,” ujar HN Serta Ginting, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum antara Komisi IX DPR dengan Direksi Omni Internasional dan pengacaranya di Senayan Jakarta, Senin (8/6)Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IX Umar Wahid.
Prita, lanjut Serta Ginting, adalah salah seorang pasien yang sesugguhnya korban dari sebuah nama besar yang disandang oleh pihak Omni Internasional Hospital
BACA JUGA: Hadi Djamal Mengaku Dijebak Pemerintah
“Ibu Prita salah duga dikira Rumah Sakit Omni itu bertaraf internasional, ternyata tidakSelain meminta pihak kepolisian menangkap dr H, Serta Ginting dari Fraksi Partai Golkar itu juga mendesak pihak manajemen Omni Internasional segera mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Kota Tangerang
BACA JUGA: RS Omni Enggan Cabut Gugatan Atas Prita
Menurut dia, gugatan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Konsumen, karena UU tersebut memberikan jaminan bagi setiap konsumen dalam hal ini pasien untuk mendapat informasi mengenai penyakit yang dideritanyaBACA JUGA: DPR : Cabut Izin RS Omni Internasional
BACA ARTIKEL LAINNYA... 126 Temuan BPK Belum Diselesaikan KPU
Redaktur : Tim Redaksi