BACA JUGA: KPK Baru Diminta Respon Laporan Timwas Century
“Karena tanpa persetujuan Presiden pun tetap bisa dilakukan," kata Yani saat memberikan keterangan dari pihak DPR saat sidang uji Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/11).
Politisi PPP ini merujuk pada Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memperbolehkan penyidikan dan penyelidikan melakukan pemeriksaan kepala daerah apabila izin tertulis tidak dapat diberikan oleh Presiden setelah 60 hari.
Pasal 36 Ayat 2 berbunyi, dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.
"Adanya perlakuan berbeda juga secara umum dapat diterima karena kepala atau wakil kepala daerah punya beban tugas yang tidak dimiliki oleh warga negara lainya yaitu sebagai penyelenggara pemerintahan daerah," tandas Yani.
Seperti diketahui, pengujian UU ini diajukan sejumlah aktivis anti korupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Feri Amsari (Dosen FH Andalas), Teten Masduki, dan Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pukat UGM)
BACA JUGA: Lapor di Paripurna, Timwas Century Ingin Diperpanjang
"Menyatakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU Pemda bertentangan dengan Pasal 24 (1), 27 ayat (1), 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma dalam sidang yang diketuai Anwar Usman, Senin (24/10).Alvon menilai, Pasal 36 UU Pemda itu bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, equality before the law, nondiskriminasi dan peradilan cepat
BACA JUGA: Mahfud : 5 Presiden tak Mampu Berantas Korupsi
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusung Century Simpan Kepentingan
Redaktur : Tim Redaksi