DPR: Tanpa Izin Presiden, Kepala Daerah Bisa Diperiksa

Kamis, 08 Desember 2011 – 16:20 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menilai prosedur pemeriksan kepala daerah harus melalui izin presiden sama sekali tidak bermaksud menghambat proses penegakan hukumMenurutnya, prosedur penyelidikan dan penyidikan kepala daerah sama sekali tidak menyebabkan mereka kebal hukum

BACA JUGA: KPK Baru Diminta Respon Laporan Timwas Century



“Karena tanpa persetujuan Presiden pun tetap bisa dilakukan," kata Yani saat memberikan keterangan dari pihak DPR saat sidang uji Pasal 36 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di Gedung MK, Jakarta, Kamis (8/11).

Politisi PPP ini merujuk pada Pasal 36 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang memperbolehkan penyidikan dan penyelidikan melakukan  pemeriksaan kepala daerah apabila izin tertulis tidak dapat diberikan oleh Presiden setelah 60 hari.

Pasal 36 Ayat 2 berbunyi, dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

"Adanya perlakuan berbeda juga secara umum dapat diterima karena kepala atau wakil kepala daerah punya beban tugas yang tidak dimiliki oleh warga negara lainya yaitu sebagai penyelenggara pemerintahan daerah," tandas Yani.

Seperti diketahui, pengujian UU ini diajukan sejumlah aktivis anti korupsi yaitu Indonesia Corruption Watch (ICW), Feri Amsari (Dosen FH Andalas), Teten Masduki, dan Zainal Arifin Mochtar (Direktur Pukat UGM)
Para pemohon meminta MK membatalkan pasal yang mengatur prosedur pemeriksaan izin kepala daerah yang terlibat kasus hukum oleh presiden itu

BACA JUGA: Lapor di Paripurna, Timwas Century Ingin Diperpanjang

"Menyatakan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4), (5) UU Pemda bertentangan dengan Pasal 24 (1), 27 ayat (1), 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan mengikat," kata salah satu kuasa hukum pemohon, Alvon Kurnia Palma dalam sidang yang diketuai  Anwar Usman, Senin (24/10).

Alvon menilai, Pasal 36 UU Pemda itu bertentangan dengan prinsip peradilan yang independen, equality before the law, nondiskriminasi dan peradilan cepat
Dalam beberapa kasus, khususnya penuntasan kasus-kasus korupsi menjadi terhambat (justice delay) yang berpotensi merugikan hak konstitusional para pemohon yang concern terhadap pemberantasan korupsi

BACA JUGA: Mahfud : 5 Presiden tak Mampu Berantas Korupsi

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusung Century Simpan Kepentingan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler