DPR Tanyakan Deponeering BC ke MK

Kamis, 10 Februari 2011 – 19:37 WIB
JAKARTA – Komisi III DPR RI meminta pendapat dari Mahkamah Konstitusi masalah sengketa antara DPR dengan KPK yang menyoalkan deponeering terhadap status Bibit dan ChandraSayang MK kurang memberikan respon dengan apa yang dipertanyakan oleh pihak DPR RI.

“Bukan hanya masalah politik uang dan keputusan MK, ada yang tidak dijalankan oleh KPUD seperti di kota Waringin Barat pada pemilukada

BACA JUGA: Aturan Tumpang Tindih, Karyawan Jadi Korban

kami juga ingin menayakan serta meminta pandanagan kepada MK tentang deponeering, apakah itu bisa dikatakan sebagai menghilangkan atau mengesampingkan status seseorang yang telah mencapai P21,” kata Martin Hutabarat saat rapat konsultasi DPR dan MK di gedung MK,  Kamis (10/2)


Sebab menurutnya, diduga ada keslahan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan kejaksaan hingga harus mengambil langkah tersebut.

Senada yang dikatakan Fahri Hamzah, menurutnya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan tersebut menjelaskan pimpinan KPK kebal hukum.

"Putusan yang dikeluarkan oleh kejaksaan yang tertulis dalam surat keputusan atas deponering untuk kepentingan umum sangat tidak bisa diterima, sehingga menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak bisa ditangkap," kata fraksi partai PPP ini.

Namun, dalam  hal ini Mahkamah Konstitusi tidak menjawab pertanyaan dari anggota dewan tersebut yang dikarenakan proposionalnya sebagai institusi independent mempuyai aturan yang telah ditetapkan.

“Saya tidak mempunyai kekuasan dalam menjawab pertanyaan ini, karana sudah ada yang datang ketempat saya menayakan apakah deponering itu menghapuskan atau mengesampingkan, tapi saya akan bahas apabila hal ini diajukan ke MK melalui pengajuan perkara.” kata ketua MK, Mahfud MD

Sementara, Wakil ketua komisi III DPR RI, Aziz Syamsudin menyatakan pihaknya berencana akan membahas secara mendalam terkait dipoonering ini dengan seluruh anggota komisi III untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Kami akan berencana mengadakan rapat antara seluruh anggota komisi III untuk membahas apakah masalah deponering ini akan diperkarakan (UJi Materiil) ke Mahkamah Konstitusi atau tidak itu, belum kami putuskan," katanya  kepada wartawan usai rapat.(kyd/jpnn)
 

BACA JUGA: Mahfud: Anarki Hadapi dengan Senjata

BACA JUGA: Pemerintah Jangan Jadi Dealer, Tapi Leader

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Belum Tahu GPK Terlibat Rusuh Temanggung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler