DPR Terlalu Intervensi KPK

RDP KPK-DPR Menuai Kritik

Minggu, 02 Mei 2010 – 05:31 WIB

JAKARTA -- Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III (bidang hukum) DPR RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritikan kerasDPR dinilai terlalu ikut campur dalam kasus-kasus yang ditangani KPK

BACA JUGA: LAMPUNG : Ajak Pengusaha Introspeksi

Apalagi, wakil rakyat itu ingin ikut memilih pimpinan komisi antikorupsi tersebut.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Rijana Hardjapamekas mengatakan, DPR cenderung mengintervensi independensi KPK dalam menyelesaikan kasus
"Saya kira, DPR sudah kelewatan," katanya saat dihubungi di Jakarta kemarin (1/5).

Misalnya dalam kasus korupsi Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin

BACA JUGA: MEDAN :Buruh Demo, Syamsul Arifin Nyawer Biduan

DPR tiba-tiba mempertanyakan kenapa KPK mengambil alih kasus tersebut dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Dalam RDP, Wakil Ketua KPK Chandra Martha Hamzah beralasan bahwa pengambilalihan kasus itu karena nilai korupsi yang tinggi

BACA JUGA: NAD : Tuntut DPRA Bahas Draft Qanun Naker

Yakni di atas Rp 1 milliarSelain itu, kasus tersebut menjadi perhatian publik"Itu sudah diatur dalam prosedur standar KPK," ujarnya.

Menurut Erry, DPR tak layak mempertanyakan kasus tersebutApalagi hendak mendorong KPK mengembalikan kasus itu ke Kejati SumutLebih baik, kata dia, DPR memberi ruang kepada KPK untuk merampungkan kasus itu hingga sampai ke meja hijau"Sepertinya ada oknum di DPR yang patut diduga ingin bermain-main dalam kasus tersebut," ujarnya.

Selain itu, kata Erry, DPR juga tak berhak campur tangan dalam pemilihan Ketua KPKSaat RDP, DPR memang meminta pimpinan KPK untuk menyerahkan biodataMereka ingin pimpinan KPK dipilih oleh merekaAlasannya, pejabat pelaksana tugas seperti saat dijabat Tumpak Hatorangan Panggabean tidak ada dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPKBegitu pula "inovasi" KPK dengan menggilir ketua KPK tiap bulan.

"Inovasi yang dilakukan KPK memang tidak jelas landasan hukumnyaTapi, itu tidak melanggarJustru pemilihan ketua KPK oleh DPR yang tidak ada dalam Undang-Undang," ujar lelaki penggemar panjat tebing ini.

Menurut Erry, pemilihan ketua bergilir itu hanya siasat sementara yang patut diapresiasiLagipula, jabatan Ketua tidak jauh berbeda dengan Wakil Ketua lainnyaHak dan kewajibannya samaKetua, kata dia, hanya menjalankan fungsi-fungsi koordinasi, kewajiban administrasi, dan fungsi komunikasi publik.

Erry berharap, anggota komisi yang membidangi hukum tersebut belajar lebih giat soal hukumSebab, banyak komentar dan keinginan wakil rakyat di RDP yang justru bertentangan dengan Undang-Undang"Saya kira, pengetahuan mereka soal Undang-Undang KPK harus dikaji ulang," ujarnya.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PURWOKERTO: Tuntut Pejabat Pro Buruh


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler