DPR Tolak Pelimpahan Kewenangan Standarisasi UN

Kamis, 21 Oktober 2010 – 02:40 WIB
JAKARTA - Komisi X DPR RI menolak usulan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP) tentang pelimpahan kewenangan standarisasi nilai kelulusan UN ke daerahHal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rully Chairul Azwar, di Jakarta, Rabu (20/10).

"Semalam kami sudah rapat, dan usulan tersebut ditolak," tegas Rully yang juga adalah Ketua Panja UN itu.

Menurut Rully, pihaknya menilai bahwa usulan tersebut akan menimbulkan kekacauan dalam pelaksanaannya

BACA JUGA: Sinetron Rusak Bahasa Anak

Sebab, di antara sekolah yang di bawah standar pun, nilai kelulusannya akan berbeda-beda
"Menentukan itu saja sudah menjadi persoalan tersendiri," katanya.

Untuk itu, lanjut Rully, Panja UN meminta pemerintah untuk memikirkan formula lain yang dapat digunakan, jika ingin UN tetap bisa dilaksanakan

BACA JUGA: Kemdiknas Siap Gelar Festival Bahasa dan Sastra

Namun jika tidak juga ditemukan, maka UN ke depan hanya akan jadi dasar pemetaan saja, serta tidak seharusnya dijadikan standar kelulusan.

Lantas, jika UN hanya dijadikan sebagai bahan pemetaan, Rully pun berpendapat, lebih baik UN dihapuskan saja
"Biayanya besar

BACA JUGA: Rumit, Regulasi RSBI Molor

Kalau hanya untuk pemetaan, lebih baik UN dihapuskan, karena merupakan pemborosan," tandas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.

Rully juga mengungkapkan, dalam rapat Panja yang digelar Rabu (19/10) malam, sempat muncul sejumlah usulan baruDi antaranya, sistem penentuan standar kelulusan UN justru setelah UN dilaksanakan"Jadi, setelah nilai UN keluar, baru dirata-ratakanYang berada di bawah rata-rata berarti tidak lulusDengan begini, nilai kelulusan UN tiap tahun dapat berbeda-beda," terangnya.

Namun, apapun bentuk formula baru yang nantinya akan dibahas dalam Panja, pada prinsipnya harus dapat menjawab dua masalah besar (UN selama ini)Yakni soal keadilan bagi sekolah yang masih di bawah standar nasional, serta menghilangkan terjadinya kecurangan"Baik (itu) dari pembuatan variasi soal, hingga percetakan yang sebaiknya diserahkan pada lokal saja, untuk meminimalisir kecurangan," tuturnya pula.

Sekadar diketahui, sebelumnya Mendiknas telah menerima rekomendasi hasil lokakarya antara Kemdiknas, BSNP, Komisi X DPR dan sejumlah ahli pendidikan, juga kepala sekolah, beberapa waktu laluSalah satu rekomendasinya adalah tentang pelimpahan penentuan standarisasi nilai UN ke daerah, terutama bagi sekolah-sekolah yang belum memenuhi standar mutu pendidikan nasional(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sodorkan Tiga Opsi Solusi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler