jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Muhammad Ali Taher Parasong secepatnya menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penganut kepercayaan masuk kolom agama di kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan KK.
Ali berharap pemerintah segera menyikapi dua substansi putusan MK dimaksud.
BACA JUGA: Guru Agama Masih Kurang, tak Perlu Cari Pengajar Kepercayaan
Pertama, apakah nanti Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan fungsi pembinaan bagi semua penganut atau penghayat kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap agar Kemenag dapat saling melakukan koordinasi dan komunikasi kepada Kementerian Dalam Negeri untuk membahas putusan MK tersebut.
BACA JUGA: Jumlah Penganut Kepercayaan Lebih Banyak Dibanding Khonghucu
“Saya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi, hal itu dikarenakan MK merupakan salah satu lembaga negara,” kata Ali, Jumat (10/11).
Yang kedua, Ali mengatakan, terkait dengan administrasi kependudukan menjadi domainnya Komisi II DPR RI yang bermitra dengan Kemendagri.
BACA JUGA: Siapkan Guru Pengajar Penghayat Kepercayaan di Sekolah
“Selain itu juga terkait dengan persamaan hak dan kedudukan di depan hukum dalam hal ini maka domainnya Komisi III DPR RI,” paparnya.
Legislator asal Banten III itu mengharapkan agar negara hadir di tengah-tengah polemik yang terjadi pascaputusan MK.
“Lembaga negara terkait nantinya harus duduk bersama dengan DPR untuk dapat menjelaskannya,” pinta dia.
Ali Taher juga menunggu sikap Kemenag terkait bentuk pembinaan ke depan. Sebab, untuk pembinaan itu tentu membutuhkan anggaran, yang tentu merupakan ranah DPR yang memiliki fungsi budgeting dan pengawasan.
“Tentunya Kemenag ke depannya harus melakukan pembinaan dan mempersiapkan anggarannya,” tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suku Baduy Minta Selam Sunda Wiwitan Dicantumkan di KTP
Redaktur & Reporter : Boy