Guru Agama Masih Kurang, tak Perlu Cari Pengajar Kepercayaan

Jumat, 10 November 2017 – 08:36 WIB
Guru dan siswa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menanggapi kemungkinan pihak sekolah harus menyiapkan guru pengajar penganut kepercayaan untuk siswa.

Hal itu menyusul putusan MK yang membolehkan penganut kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA: MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama

Indra mengatakan, pihak sekolah tidak perlu pusing mencari guru pengajar penganut kepercayaan.

Pasalnya, kata dia, sampai sekarang guru agama Kristen, Katolik, Hindu, Kong Hu Cu, dan Budha juga tidak cukup untuk melayani anak-anak sekolah negeri.

BACA JUGA: Jumlah Penganut Kepercayaan Lebih Banyak Dibanding Khonghucu

"Jadi kalau mau bicara pemenuhan guru lengkapi dulu lah agama-agama yang sudah diakui. Kemudian bicara yang baru saja diakui," kata Indra kepada JPNN, Kamis (9/11).

Terkait dengan penulisan identitas penganut kepercayaan di kolom agama di KTP, menurut Indra, yang paling tepat adalah menghilangkan kolom agama di e-KTP. Karena sepertinya cuma Indonesia saja yang mencantumkan itu.

BACA JUGA: Siapkan Guru Pengajar Penghayat Kepercayaan di Sekolah

Di negara-negara lain seperti USA, Canada, Uni Eropa, Australia, Jepang, Tiongkok, Korea, Filipina, Malaysia, tidak ada semua.

"Amannya kolom agama ditiadakan. Sebab, agama itu hak pribadi masing-masing," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Ingatkan Kemendikbud Soal Konsekuensi Keputusan MK


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler