jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menanggapi kemungkinan pihak sekolah harus menyiapkan guru pengajar penganut kepercayaan untuk siswa.
Hal itu menyusul putusan MK yang membolehkan penganut kepercayaan menyantumkan identitasnya itu di kolom agama di KTP dan Kartu Keluarga (KK).
BACA JUGA: MUI Kaji Kedudukan Aliran Kepercayaan dengan Agama
Indra mengatakan, pihak sekolah tidak perlu pusing mencari guru pengajar penganut kepercayaan.
Pasalnya, kata dia, sampai sekarang guru agama Kristen, Katolik, Hindu, Kong Hu Cu, dan Budha juga tidak cukup untuk melayani anak-anak sekolah negeri.
BACA JUGA: Jumlah Penganut Kepercayaan Lebih Banyak Dibanding Khonghucu
"Jadi kalau mau bicara pemenuhan guru lengkapi dulu lah agama-agama yang sudah diakui. Kemudian bicara yang baru saja diakui," kata Indra kepada JPNN, Kamis (9/11).
Terkait dengan penulisan identitas penganut kepercayaan di kolom agama di KTP, menurut Indra, yang paling tepat adalah menghilangkan kolom agama di e-KTP. Karena sepertinya cuma Indonesia saja yang mencantumkan itu.
BACA JUGA: Siapkan Guru Pengajar Penghayat Kepercayaan di Sekolah
Di negara-negara lain seperti USA, Canada, Uni Eropa, Australia, Jepang, Tiongkok, Korea, Filipina, Malaysia, tidak ada semua.
"Amannya kolom agama ditiadakan. Sebab, agama itu hak pribadi masing-masing," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPAI Ingatkan Kemendikbud Soal Konsekuensi Keputusan MK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad