Artinya, tanpa adanya ketua, KPK tetap melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
BACA JUGA: Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR
Kemarin, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPKBACA JUGA: Kalangan DPD Bantah Dukung SBY
“Mengingat telah keluar Keppres Nomor 37/P Tahun 2009 tanggal 7 Mei 2009 tentang penonaktifan Ketua KPK Antasari Azhar, dan setelah memperhatikan penjelasan pimpinnan KPK maka Komisi III meminta pimpinan KPK tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ucap Ketua Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan saat membacakan hasil pertemuan lobi Komisi III dengan KPK.
Menanggapi sikap Komisi III DPR itu, wakil ketua KPK bidang penindakan, Bibit Samad Rianto menyatakan, KPK tetap akan menjalankan tugasnya
Bahkan mantan polisi itu mengaku tak gentar jika nanti KPK harus dipraperadilankan jika langkah-langkah KPK dalam penyidikan kasus dianggap bertolak belakang dengan UU KPK
BACA JUGA: Penetapan Harga Minyakita, Tergantung CPO
“Kalau ada pra peradilan akan kita hadapiBiasa koq kita menghadapi pra peradilanKeputusan yang diambil oleh pimpinan (KPK) akan tetap legitimate,” tandasnya.Sebelumnya, dalam perdebatan di RDP kalangan Komisi III DPR meminta agar KPK untuk sementara hanya focus pada kegiatan pencegahanKarena pimpinan KPK tidak utuh, Komisi III DPR menanggap apapun keputusan KPK dalam hal penindakan tidak berdasar
Namun komisioner KPK menilai permintaan Komisi III itu tidak mungkin dilakukanWakil Ketua KPK, M Jasih mengatakan, tidak mungkin KPK libur sementara"Harapan masyarakat cukup tinggiApa kata masyarakat bila kita menunggu hingga berbulan-bulanini waktu yang lama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Moh Jasin
Sedangkan pelaksana harian Ketua KPK, Candra M Hamzah justru membalik logika para anggota dewan soal sah tidaknya keputusan yang diambil empat pimpinan KPK"Kita datang memenuhi undangan DPRkalau nanti rapat ini membuat kesimpulan, apakah sah atau tidak," kata Candra
Sedang Bibit Samad Rianto mengatakan, saat ini KPK punya 540 karyawan"Dalam masa menunggu itu, apa berarti kerja KPK juga berhenti, termasuk menangkap orang apa juga harus berhenti?" ucapnya
Akhirnya, RDP Komisi III dengan KPK tidak menghasilkan keputusanRapat masih diskors dan ditunda untuk diteruskan pada RDP yang rencananya akan digelar pekan depan(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terima 810 Perkara, 166 Sudah Vonis
Redaktur : Tim Redaksi