Status Antasari, Ditangan Presiden-DPR

Kamis, 07 Mei 2009 – 21:53 WIB

Jakarta — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden dan DPR jika Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar diberhentikan secara tetapKPK tak memiliki kompetensi dan kewenangan untuk menindaklanjuti penetapan status Antasari setelah diberhentikan dari sementara menjadi tetap.
 
“Itu kewenangan Presiden dan DPR

BACA JUGA: Kalangan DPD Bantah Dukung SBY

Secara yuridis yang bisa mengatasi masalah itu jika Antasari Azhar diberhentikan secara tetap adalah lembaga legislatif dan eksekutif
Kita tak akan mencampuri hal-hal atau wilayah yang bukan kewenangan kita,” ujar Chandra Hamzah, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Kamis (7/5).
 
Dalam raker yang dipimpin oleh Trimedya Panjaitan (F-PDIP) itu Chandra yang didampingi oleh tiga komisioner secara kolektif dan kolegial, yakni Bibit Samat Rianto, Haryono Umar, dan Mochammad Jasin.
 
Chandra menyatakan sejak Polda Metro Jaya menetapkan Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin  Zulkarnaen, KPK pada Selasa (5/5) langsung mengirimkan surat ke presiden dan tembusan ke Ketua DPR RI terkait pemberhentian sementara Ketua KPK non-aktif Antasari Azhar.
 
“Kami telah mengirimkan surat ke Presiden setelah menon-aktifkan Antasari Jum’at (1/5), untuk menyerahkan persoalan tersebut kepada Presiden,” ujar Chandra.
 
Chandra juga membenarkan pasca terbunuhnya Nasrudin timbul desakan agar Presiden memberhentikan sementara Antasari sebagai Ketua KPK

BACA JUGA: Penetapan Harga Minyakita, Tergantung CPO

Desakan ini bisa dimaklumi karena sesuai UU 30/2002 pasal 32 ayat (2) tentang KPK disebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka suatu tindak pidana diberhentikan sementara dari jabatannya.
 
Ditambahkan Chandra, dalam posisi sekarang, KPK tetap menjalankan tugas pokok untuk melakukan pencegahan dan penindakan dalam pemberantasan korupsi
“Kita tidak berharap berhenti sementara biaya operasional dibiayai oleh APBN,“ ujarnya.
 
Sebelumnya, sempat terjadi aksi saling intrupsi dan perdebatan tentang perlu tidaknya materi pembicaraan Antasari dengan empat komisioner KPK

BACA JUGA: Terima 810 Perkara, 166 Sudah Vonis

Chandra menolak memberikan penjelasan secara rinci karena kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian.
 
Interupsi diawali oleh Arbab Paproeka (FPAN) yang meminta agar Hamzah segera menjelaskan materi pembicaraan tersebutMenurutnya wakil rakyat berhak mengetahui dan memperoleh gambaran secara menyeluruh“Kalau sampai mempengaruhi proses hukum, bisa saja digelar rapat tertutup yang dimungkinkan Undang-Undang,“ ujarnya.
 
Permintaan Arbab itu memperoleh dukungan rekan fraksinya HjAzlaini Agus, Aulia Rachman (F-PG), Nadrah Izahari (F-PDIP), Agun Gunanjar Sudarsa dan Dewi Asmara (F-PG)Namun ditentang oleh Panda Nababan dan Pataniari Siahaan (F-PDIP)Rapat  akhirnya dilanjutkan tanpa membahas  kelanjutan digelarnya rapat tertutup.
 
Sebagaimana yang sudah diberitakan, Nasrudin Zulkarnain (41), Direktur PT PRB yang merupakan cabang PT Rajawali Nusantara Indonesia anak perusahaan BUMN, ditembak di Jalan Raya Metropolis Modernland, Tangerang, Sabtu (14/3) pukul 14.00 WIBKorban tidak sadarkan diri dan setelah 27 jam peluru yang bersarang di kepalanya diambil oleh tim forensik RSCM, korban akhirnya meninggal dunia pada Minggu (15/3) sekitar pukul 12.05 WIB(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masalah DPT, Bukan Kewenangan MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler