DPR Yakin Ada Kompromi soal RUU BPJS

Kamis, 10 Februari 2011 – 03:03 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN),  Taufik Kurniawan, meyakini deadlock yang terjadi saat pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS), Rabu (9/2), bukan berarti pembahasan RUU itu akan terhentiMenurutnya, masih ada forum loby untuk mencari titik temu antara Pansus RUU BPJS DPR dengan pemerintah.

“Saya optimis masih ada ruang untuk loby politik meski hanya selobang jarum

BACA JUGA: Lurah Dimungkinkan Angkat Tenaga Honorer

Ini kesempatan bagi kita untuk menuntaskan aspek substansi yang ada di RUU ini
Sebetulnya masalah teknis sudah sangat jelas mana yang diingingkan pemerintah dan DPR secara keseluruhan,” ," kata Taufik Kurniawan di DPR, Senayan Jakarta, Rabu (9/2).
 
Ditegaskannya, mekanisme loby untuk mencari titik temu adalah hal yang sangat lumrah ditempuh guna memecah ancaman kebuntuan komunikasi politik

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Tak Sosialisasikan SKB 3 Menteri

Meski demikian Taufik tetap mempertanyakan rencana pemerintah untuk meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait RUU BPJS ini


"Konstitusi memerintahkan bahwa UU disahkan jika ada persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR dan sama sekali tidak mengatakan harus melibatkan MA," tegasnya.

Jika pemerintah meminta fatwa ke MA, Taufik justru khawatir hal itu akan memicu kebingungan masyarakat

BACA JUGA: Kerusuhan Cikeusik dan Temanggung Diyakini By Design

"Karena pemerintah berupaya melibatkan MA dalam membuat UU," imbuhnya.

Taufik yang juga Sekjen PAN itu mengingatkan, RUU BPJS adalah hal yang mendesak dan dibutuhkan rakyat sertaUU BPJS juga bersifat universal karena banyak diberlakukan di berbagai negara

Taufik menegaskan bahwa DPR sama sekali tidak punya kepentingan politik dalam pembahasan RUU BPJS”Tidak ada kan kalau kita ke rumah sakit, dokter menanyakan kita dari partai apa, golongan apaIni murni demi rakyat dan oleh karena itu penyelesaian RUU ini menjadi sangat mendesak,” tukasnya

Seperti diketahui, UU BPJS merupakan amanat UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)Perbedaan pemerintah bdengan Pansus RUU BPJS terkait tata cara pembentukan BPJSDPR menginginkan BPJS ditetapkan melalui UU, sementara pemerintah ingin mengaturnya dengan Peraturan Pemerintah.

Pembahasan yang berlangsung kemarin akhirnya berakhir deadlock akibat perbedaan tersebutPemerintah pun akan meminta fatwa ke MA terkait perbedaan itu.(fas/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Perlindungan Gayus, LPSK Masih Bingung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler