JAKARTA - Hingga Kamis (22/12) belum jelas kapan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) bakal dilantikKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan urusan pelantikan itu ke RI, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustin Teras Narang.
"Silahkan berkoordinasi dengan Gubernur Kalteng sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, sesuai dengan ketentuan PP 19/2010 dan PP 23/2011," ujar Juru Bicara Kemendagri, Reydoonyzar Monek di Jakarta, Kamis (22/12).
Seperti diketahui sebelumnya, Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang mengembalikan mandat untuk melantik Bupati Kobar kepada Mendagri Gamawan Fauzi
BACA JUGA: Kantor PN Bengkulu Diteror Bom
Menindaklanjuti surat gubernur tersebut, maka Mendagri pun meminta petunjuk kepada Presiden terkait pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kobar.Santer beredar kabar Bupati dan Wakil Bupati Kobar akan dilantik di Jakarta dalam waktu dekat
BACA JUGA: Lagi, Kapal Malaysia Langgar Sempadan
Kata Doony, mestinya hal itu ditanyakan ke gubernur.Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD mengatakan bahwa tentundanya pelantikan ditengarai karena ada faktor politik
BACA JUGA: Jalan Paralel Perbatasan Terhambat Regulasi
Kalau dari segi hukum putusan MK sudah final dan bersifat mengikat," tegas Mahfud.Dikatakan pula, putusan MK tidak mengenal masa kadaluarsa"Putusan MKSekali lagi saya tegas sudah finalDan tidak mengenal masa kadaluarsa," pungkas Mahfud(fad/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Raperda Inisiatif DPRD Banten Contek UU dan PP
Redaktur : Tim Redaksi