DPRD Anggap Bukan Pungli tapi Kesepakatan

Kamis, 23 November 2017 – 00:33 WIB
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Komisi IV DPRD Balikpapan tidak mempersoalkan soal dugaan pungutan liar (pungli) terhadap guru yang akan mengikuti Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Komisi yang menangani pendidikan ini menganggap selama ada kesepakatan bersama antara guru dan lembaga yang mengadakan PKB, maka dianggap bukan pungli.

BACA JUGA: Guru Ikut PKB Harus Bayar Rp 300 Ribu, Begini Kata Muhaimin

“Kalau sudah kesepakatan bersama ya bukan pungli. Karena memang dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) punya anggaran dan kuota yang terbatas. Informasinya kan hanya 30 orang. Sementara animo tenaga pendidik lebih banyak,” terang Ketua Komisi IV Mieke Henny, seperti diberitakan Kaltim Post (Jawa Pos Group).

Dia melanjutkan, PKB penting bagi guru untuk memperoleh sertifikasi. Sementara dengan kuota terbatas namun peminatnya banyak, maka diberi kesempatan bagi guru di luar kuota Kemendikbud untuk ikut. Syaratnya membayar sejumlah dana sesuai kesepakatan.

BACA JUGA: Dua Pejabat Kena OTT Sudah Tersangka, Inisial Sa dan Rp

“Kan sayang kalau tidak bisa ikut tahun ini harus daftar lagi tahun depan. Sementara kuotanya terbatas. Jadi daripada menunggu tahun depan, inilah yang membuat kelompok kerja guru yang mengadakan PKB membuka peluang bagi guru yang tidak termasuk kuota bisa ikut,” jelasnya.

Bagi Henny, persoalan ini sebaiknya tidak diperpanjang. Karena hanya menguntungkan sebagian pihak yang menunggangi persoalan pendidikan di Balikpapan.

BACA JUGA: Terkena OTT Tapi Tidak Ditahan

Untuk memastikan ada tidaknya guru yang keberatan, rencananya Komisi IV akan mendatangi sejumlah tenaga pendidik yang mengikuti PKB.

“Apakah memang mereka keberatan. Jangan sampai ini ditunggangi oleh pihak tidak bertanggung jawab. Membawa nama tenaga pendidik. Jangan diperlebar lah persoalan ini. Yang perlu dipertegas lagi adalah ini tidak ada sangkut pautnya sama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balikpapan,” tuturnya.

Sebelumnya, 170 guru Taman Kanak-Kanak (TK) yang mengikuti PKB pada 16-19 November lalu dipungut dana Rp 300 ribu untuk mengikuti PKB. PKB wajib bagi guru agar bisa mengikuti ujian sertifikasi.

Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin pun membantah jika dana yang ditarik adalah pungli.

“Jadi PKB itu gratis. Tapi ada kuotanya. Termasuk untuk Balikpapan dan daerah lain berbeda-beda kuotanya. Bayar pun sebetulnya enggak masalah. Karena guru itu dapat tunjangan sertifikasi. Tunjangan sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi. Salah satunya ikut PKB tadi. Jadi bukan pungli. Karena murni ini dari guru, oleh guru dan untuk guru itu sendiri,” jelas Muhaimin, Senin (20/11). (*/rdh/rsh/k18)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Bulan Tanpa Insentif, Ratusan Guru Blokade Kantor Bupati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler