DPRD Berharap Perda Zonasi Babel Segera Disahkan

Senin, 26 Maret 2018 – 10:05 WIB
Pantai Desa Terong, Belitung, Babel. Ilustrasi Foto: Sahrul Yunizar/Jawa Pos

jpnn.com, PANGKALPINANG - DPRD Provinsi Bangka Belitung berharap agar Peraturan Daerah (Perda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) segera disahkan.

Alasannya, dengan perda tersebut menurut Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya, semua konflik kepentingan diharapkan bisa selesai.

BACA JUGA: Lokasi Bekas Tambang Sangat Potensial jadi Destinasi Wisata

Didit menyayangkan kondisi saat ini di mana draf perda zonasi Babel belum juga disampaikan pihak pemerintah daerah.

’’Saya juga bingung, kenapa belum disampaikan pada kami? Padahal, perda ini sangat dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat luas mulai dari sektor tambang, pariwisata, perikanan, dan perhubungan,’’ ujarnya, Senin (26/3).

BACA JUGA: Desak Zonasi Tambang di Beltim Jangan Dihilangkan

Menurut Didit, selama ini ada tumpang tindih kepentingan antara sektor pertambangan, kelautan, dan pariwisata. Isu yang beredar di masyarakat, pertambangan bisa mengganggu hasil tangkapan ikan, dan mengurangi keindahan sumber daya alam untuk sektor pariwisata.

’’Nah, yang kami butuhkan sekarang adalah duduk bersama membahas semua ini. Kami juga butuh dukungan publik untuk bersuara, jangan diam saja. Kalau sudah dibahas kan enak, bisa sama-sama cari solusinya dan menyelesaikan polemik. Jangan malah dibiarkan saja seperti ini. Kami sudah kangen bisa segera memiliki perda zonasi,’’ tuturnya.

BACA JUGA: DPD RI dan DPRD Bersinergi Membangun Sistem Pengawasan

Dia mengaku prihatin karena sebagai daerah kepulauan, Bangka Belitung kalah cepat dengan Provinsi Banten yang terlebih dulu bisa menyelesaikan perda zonasinya. ’’Jadi sebenarnya ada apa sih ini? Kok perda zonasi kita seolah tersandera?’’ keluhnya.

Didit mengatakan, perda ini merupakan kunci untuk menyelesaikan konflik zonasi tambang, kelautan, pariwisata, dan tak kalah penting mengamankan pulau-pulau kecil yang ada di Bangka Belitung.

’’Kami harus menyelamatkan pulau-pulau kecil di Babel. Sebab tidak ada yang tahu kan pulau-pulau kecil itu sudah diambilalih oleh siapa? Jangan-jangan sudah bukan milik kita lagi,’’ ucapnya.

Pengamat Kelautan dan Perikanan Bangka Belitung, Indra Ambalika, mengungkapkan aktivitas tambang laut tidak akan memengaruhi hasil tangkapan ikan nelayan. Hanya yang perlu diperhatikan pihak penambang adalah memerhitungkan batasan tambangnya agar tidak sampai merusak lingkungan.

Selama ini, kata Indra, nelayan menangkap ikan di atas 2 mil. Minimal 10 mil untuk nelayan yang menggunakan bagan tancap, dan di atas 5 mil bagi mereka yang memakai bagan apung. Sedangkan nelayan yang menggunakan bagan perahu, jaraknya lebih jauh lagi yakni bisa sampai 30 mil.

’’Jika harus dibandingkan, justru bagan-bagan ini lah yang cenderung merusak ekosistem laut karena ikan-ikan kecil jadi ikut terjaring,’’ kata Indra yang juga Dosen Universitas Bangka Belitung (UBB), saat dihubungi melalui telepon.

Menurut Indra, adalah tidak masuk akal jika masalah tambang laut lantas dibenturkan dengan pendapatan nelayan. Masih banyak masalah hukum lain yang justru malah diabaikan, semisal penindakan hukum terhadap nelayan-nelayan nakal yang masih melakukan praktek illegal fishing.

Lebih jauh menyoal tambang laut, Indra mengatakan, sudah waktunya Babel memiliki perda zonasi yang sekaligus bisa memayungi aktivitas tambang laut 0-2 mil. Karena itu, ia berharap Pemerintah Provinsi Babel, dalam hal ini Gubernur, bisa segera ketok palu.

’’Kalau masalah nelayan, clear. Mereka menangkap ikan di atas 2 mil kok. Jadi menurut saya, pasal tersebut jangan dihapus. Kalaupun mau menghapus zonasi tambang laut, sebaiknya yang di atas 4 mil. Biasanya, perusahaan tambang yang memiliki IUP (izin usaha penambangan) di atas 4 mil sebenarnya tidak beroperasi, itu hanya kamuflase untuk mereka membuat smelter,’’ tuturnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Investor Asing Siap Investasi Rp 6,5 Triliun di Babel


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler