DPRD Bisa Sedot Rp10 Triliun

Jika Dijadikan Pejabat Negara

Jumat, 11 Maret 2011 – 01:56 WIB

JAKARTA -- Rakornas Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) di Bandung dimanfaatkan para wakil rakyat di daerah itu untuk menyampaikan keinginannya agar mereka dijadikan pejabat negaraSelama ini, statusnya memang tidak jelas

BACA JUGA: Pemerintah Pertimbangkan DPRD jadi Pejabat Negara

Mereka bukan PNS, bukan juga pejabat negara.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyh Djohan mengakui, memang dalam Rakornas itu muncul permintaan anggota DPRD dijadikan pejabat negara, seperti halnya gubernur, bupati, dan walikota
Djohermansyah menyatakan bisa memahami keinginan itu

BACA JUGA: KPK Terus Dalami Keterlibatan Nurdin Halid



Alasannya, selama ini status anggota DPRD memang tidak jelas
"DPRD ini seolah-olah PNS, tapi bukan

BACA JUGA: Jual Tanah, Direktur BUMN Disangka Korupsi

Seperti pejabat negara, tapi bukanDPRD itu pejabat yang bukan-bukan," seloroh Djohermansyah kepada wartawan di pressroom Kemendagri, Kamis (10/3).

Status yang tidak jelas ini berdampak pada pemberian hak keuangan,hak protokoler, atau perjalanan dinasDalam hal perjalan dinas anggota DPRD disetarakan dengan PNS Golongan IV atau setara pejabat eselon IIDalam hal laporan harta kekayaan, dia juga harus menyerahkan seperti pejabat negara, padahal bukan.

Djohermansyah menjelaskan, peluang menjadikan anggota DPRD menjadi pejabat negara itu ada, karena bisa dimasukkan ke dalam
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang akan segera direvisiHanya saja, lanjutnya, pemerintah tentunya tidak bisa terburu-buru memasukkan aspirasi itu ke draf revisi.

Alasannya, ada aspek keuangan yang perlu dihitung cermat, agar nantinya tidak membenani keuangan negaraSebagai pejabat negara, anggota DPRD harus mendapat pensiunanSelama ini, mereka hanya mendapatkan Uang Jasa Pengabdian (UJP)"Idealnya, memang jadi pejabat negara, tapi harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara," ujar Djohermansyah.

Mantan Deputy Setwapres Bidang Politik itu menjelaskan, jika jadi pejabat negara, maka akan ada konsekuensi keuangan dan fasilitas-fasilitas lainBisa saja para wakil rakyat itu minta mobil

Kapuspen/Jubir Kemendagri, Reydonnyzar Moenek yang mendampingi Djohermansyah menjelaskan, saat ini ada hampir 21.000 anggota DPRD di 524 provinsi, kabupaten/kota seluruh IndonesiaKalkulasi kasar, jika mereka jadi pejabat negara dan harus diberikan uang pensiun, maka membutuhkan dana sekitar Rp8 hingga Rp10 triliun per tahun"Aspirasi ini sudah lama muncul," ujar Reydonnyzar.

Djohermansyah mengatakan, dalam Rakornas ADPSI itu sebenarnya para pimpinan DPRD Provinsi yang hadir tidak kaku meminta fasilitas macam-macam"Kata mereka, "kami bersedia menerima hak-hak keuangan sesuai kemampuan keuangan negaraYang penting dijadikan dulu sebagai pejabat negara", itu kata mereka," cerita Djohermansyah(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tolak Lembaga Baru Urus Sertifikasi Halal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler