JAKARTA – Materi Rancangan Undang-Undang Susunan Kedudukan (RUU Susduk) MPR, DPR,DPR, dan DPRD yang saat ini masih dibahas, memberikan penguatan lembaga DPRDKetua Pansus RUU Susduk, Ganjar Pranowo menjelaskan, upaya penguatan lembaga perwakilan ini antara lain dengan cara memberdayakan Sekretariat Dewan.
“Kesekjenan DPRD harus lebih progresif
BACA JUGA: Aturan Pilkades Akan Direvisi
Makanya di RUU Susduk itu diatur antara lain, mereka harus punya public relations yang bagus dan punya tim ahli,” ujar Ganjar Pranowo kepada JPNN usai diskusi bertema ‘Pertarungan Politik Dalam RUU Susduk’ di gedung DPD, Senayan, Rabu (3/6).Mengenai staf ahli, kata Ganjar, hingga kini belum ada kesepakatan di Pansus, apakah itu perlu menjadi badan khusus, ataukah cukup melekat di masing-masing fraksi, atau cukup di masing-masing komisi
BACA JUGA: DPD Minta Tetap Ngantor di Jakarta
Tapi sudah disepakati, DPRD harus ada staf ahli,” ujarnya.Hal lain yang masih diperdebatkan dalam Pansus adalah mengenai komposisi kepemimpinan di DPRD
BACA JUGA: Buru Adelin, Polisi Dinilai Main-main
Untuk komposisi pimpinan DPR RI sendiri juga masih dalam perdebatanAda yang menghendaki dengan formula satu ketua dua wakil ketua, satu ketua tiga wakil ketua, hingga ada yang usul semua fraksi mengirimkan orangnya untuk duduk sebagai wakil ketua DPR RI“Ini belum disepakati,” ujar Ganjar(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Harus Berkantor di Daerah
Redaktur : Tim Redaksi