DPRD Harus Tanggung Resiko

Tentang Pembentukan Panwaslu Kada

Rabu, 24 Maret 2010 – 19:34 WIB

JAKARTA --Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum, Gunawan Suswantoro menegaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010 maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kepala Daerah (Panwaslu Kada) yang dilantik oleh Bawaslu adalah Panwaslu Kada yang sah.

Bawaslu pun sudah menghimbau DPRD di seluruh Indonesia, untuk tidak membentuk Panwaslu Kada karena kewenangan pembentukan Panwaslu Kada, sesuai Undang-undang 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, merupakan kewenangan Bawaslu

"Sehingga, kalau saat ini ada konsekuensi politik yang ditanggung oleh DPRD setelah mereka membentuk Panwaslu Kada, maka konsekuensinya harus diatasi oleh DPRD dan Pemerintah Daerah setempat," ujar Gunawan Suswantoro saat menemui DPRD Kabupaten Sumbawa, di Bawaslu, Jakarta, Rabu (24/3)

BACA JUGA: Tiga Kader Demokrat Dipastikan Bersaing

Hadir dalam forum konsultasi itu adalah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhanuddin, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa, Burhan dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Mahmud Abd.

Untuk diketahui, sebelum adanya putusan MK, pembentukan Panwaslu Kada di Kabupaten Sumbawa memang mengalami masalah
Sebab, setelah KPU pusat membatalkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang disepakati KPU dengan Bawaslu, DPRD Kabupaten Sumbawa membentuk Panwaslu Kada.

Sehingga, terjadi dualisme Panwaslu Kada di Kabupaten Sumbawa, yakni Panwaslu Kada yang dibentuk oleh Bawaslu dengan Panwaslu Kada yang dibentuk oleh DPRD

BACA JUGA: Menteri Minim Kontribusi ke Suara Parpol

Bahkan, Panwaslu Kada Kabupaten Sumbawa yang dibentuk oleh Bawaslu, terusir dari kantor yang mereka tempati
Alhasil, tugas pengawasan pun mengalami benturan di daerah tersebut.

“Karena itu, atas apa yang telah dilakukan oleh DPRD Sumbawa memang akan ada konsekuensi politiknya dan sebaiknya segera diatasi oleh DPRD dan Pemda setempat dalam menanganinya,” jelas Gunawan.

Dia memaparkan, pada prinsipnya sesuai putusan MK, Panwaslu Kada yang sah adalah Panwaslu Kada yang dilantik oleh Bawaslu sehingga yang punya kewenangan untuk membentuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panitia Pengawas Lapangan adalah Panwaslu Kada Kabupaten yang dilantik Bawaslu

BACA JUGA: Yakin Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

“Sedangkan terhadap permasalahan ini akan kami tampung untuk disampaikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu,” tandasnya.

Dalam konsultasi itu, DPRD Kabupaten Sumbawa meminta agar Panwascam di daerah tersebut tidak lagi direkrut oleh Panwaslu Kada Kabupaten karena mereka sudah melantik PanwascamMereka juga mengkonsultasikan putusan MK kepada BawasluDalam salah satu butir putusan MK disebutkan bahwa menyatakan sah 192 Panwas yang terdiri atas 7 Panwaslu Provinsi dan 185 Panwaslu Kabupaten/Kota sehingga dapat menjalankan tugas, fungsi dan wewenang masing-masing sesuai dengan undang-undang(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Izin Atasan Boleh Diabaikan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler