JAKARTA – Sama dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, seorang pegawai PNS tetap boleh maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, meski tidak mendapatkan izin pengunduran diri dari atasannya, dalam hal ini kepala daerah setepat.
Dengan tegas, Gamawan mengatakan, tidaknya adanya izin dari kepala daerah, tidak bisa menghalangi hak pegawai untuk maju sebagai calon di pilkada mendatang“Saya sudah keluarkan surat edaran
BACA JUGA: Belum Seluruhnya Panwas Terima Fasilitas
Itu (izin atasan, red) boleh diabaikan karena itu hak pegawai untuk maju di pilkada,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (22/3).Gamawan menjelaskan, ada kesalahan dalam aturan mengenai perlunya pegawai yang maju di pilkada harus mendapatkan izin atasan
Alasannya, sekda merupakan pejabat karir tertinggi di daerah
BACA JUGA: Pemda Diminta Cairkan Dana Panwas
Karenanya, ke depan, pemerintah akan merevisi aturan mengenai hal ini“Untuk saat ini, boleh diabaikan dulu (soal izin itu, red)
BACA JUGA: Masuk Angin, Panwas Kada akan Dipecat
Izin yang tak dikeluarkan bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk mencalonkan,” ujarnya(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Lantik 60 Panwaslu Kada
Redaktur : Soetomo Samsu