Izin Atasan Boleh Diabaikan

Senin, 22 Maret 2010 – 20:44 WIB

JAKARTA – Sama dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Mendagri Gamawan Fauzi juga menyatakan, seorang pegawai PNS tetap boleh maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, meski tidak mendapatkan izin pengunduran diri dari atasannya, dalam hal ini kepala daerah setepat.

Dengan tegas, Gamawan mengatakan, tidaknya adanya izin dari kepala daerah, tidak bisa menghalangi hak pegawai untuk maju sebagai calon di pilkada mendatang“Saya sudah keluarkan surat edaran

BACA JUGA: Belum Seluruhnya Panwas Terima Fasilitas

Itu (izin atasan, red) boleh diabaikan karena itu hak pegawai untuk maju di pilkada,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Senin (22/3).

Gamawan menjelaskan, ada kesalahan dalam aturan mengenai perlunya pegawai yang maju di pilkada harus mendapatkan izin atasan
Menurut mantan gubernur Sumbar itu, mestinya proses pemberian izin dilakukan sekretaris daerah (sekda), bukan kepala daerah.

Alasannya, sekda merupakan pejabat karir tertinggi di daerah

BACA JUGA: Pemda Diminta Cairkan Dana Panwas

Karenanya, ke depan, pemerintah akan merevisi aturan mengenai hal ini
Jika persoalan perizinan pegawai tetap diserahkan ke kepala daerah, kata Gamawan, maka kasus seperti di Siantar akan muncul lagi.

“Untuk saat ini, boleh diabaikan dulu (soal izin itu, red)

BACA JUGA: Masuk Angin, Panwas Kada akan Dipecat

Izin yang tak dikeluarkan bertentangan dengan hak setiap warga negara untuk mencalonkan,” ujarnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Lantik 60 Panwaslu Kada


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler