Menteri Minim Kontribusi ke Suara Parpol

Selasa, 23 Maret 2010 – 20:16 WIB

JAKARTA - Para Menteri yang merangkap sebagai pimpinan partai politik tertentu sepanjang kurun 1999-2009 tak memberikan kontribusi peningkatan suara pada parpol yang mengusungnyaHal tersebut dinyatakan oleh DR

BACA JUGA: Yakin Gunakan Hak Menyatakan Pendapat

Thomas Legowo pada sidang lanutan Uji Materiil UU 39/2008 Tentang Kementrian Negara di gedung Mahkamah Konstitusi Selasa (23/3).

“Ada tiga pemilu dan ada 11 pemimpin partai yang merangkap jabatan,” katanya
Dari indikasi yang dicermatinya, menurut ahli ilmu politik itu selama para pemimpin politik memegang jabatan sebagai menteri maka suara parpolnya tak meningkat secara signifikan

BACA JUGA: Izin Atasan Boleh Diabaikan

Bahkan, ada yang perolehan suaranya pada Pemilu selanjutnya justru menurun
“Hanya ada satu kasus berbeda yaitu Partai Bulan Bintang,” terangnya.

Dalam konteks Partai Bulan Bintang, menurutnya, pada periode kepemimpinan Yusril Ihza Mahendra yang merangkap sebagai Menkumham perolehan suara PBBmelonjak dengan mengambil perbandingan jumlah suara pada Pemilu 2004

BACA JUGA: Belum Seluruhnya Panwas Terima Fasilitas

“Ada kenaikan 0, 8 Persen,” katanya.

Meski demikian, hal tersebut dinilainya hanya sebuah anomaliPasalnya, pada kepemimpinan MS Ka’ban yang merangkap sebagai Menteri Kehutanan jumlah suara PBB menurun“Rangkap jabatan sebagai pemimpin partai politik mengandung potensi konflik kepentingan dan moral hazard,” kata Thomas.

Hal senada juga dikemukakan oleh ahli lainnya Prof Sadli IsraMenurutnya, dengan adanya rangkap jabatan juga memungkinkan terjadinya abuse of power atau penyalah gunaan kekuasaanTerlebih, menurutnya, masyarakat Indonesia masih permisif dengan hal-hal seperti itu.

Pleno Hakim MK yang diketuai oleh Achmad Sodiki memutuskan akan memanggil perwakilan partai-partai yang pemimpin atau anggotanya yang ada di dalam cabinet“Akan diundang sebagai pihak terkait supaya lebih jelas,” kata Achmad SodikiUji Materiil itu sendiri dimohonkan oleh Lily Wachid yang menilai bahwa UU 39 / 2008 pasal 23 huruf (c) dan penjelasannya telah menimbulkan ketidak pastian hokum dan bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Diminta Cairkan Dana Panwas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler