DPRD Medan Tunggu Giliran

Senin, 10 November 2008 – 14:11 WIB
JAKARTA – Kasus korupsi APBD Kota Medan 2002-2006 sebenarnya mirip sekali dengan kasus di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan TimurBedanya, Ketua Komisi II DPRD Kukar Setia Budi yang ikut menikmati dana APBD Kabupaten Kukar, telah disidik intensif oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: KPK Diminta Amankan Aset BUMN

Bahkan, Senin (10/11), Setia menjalani sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan agenda pembacaan dakwaan
Setia diancam 20 tahun penjara dalam kasus aliran dana bantuan sosial di APBD Kukar tahun 2005-2006.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah menyatakan, karena kasus korupsi di Pemko Medan mirip dengan kasus Kukar, mestinya para mantan anggota DPRD maupun yang kini masih aktif sebagai anggota DPRD Medan, juga harus diusut oleh KPK.

”Saya respek dengan KPK yang begitu masuk kepada kasus korupsi di Kutai Kartanegara, semua yang terlibat diusut

BACA JUGA: KPK Periksa Walikota Manado

Seharusnya, untuk kasus Medan juga begitu
Karena walikota dan wakilnya sudah diusut dan divonis, mestinya yang lain juga harus diusut

BACA JUGA: Wiranto Kecewa, Surat Pengunduran Diri Tak Diakui Golkar

Sekali masuk, harus tuntas,” ujar Febri Diansyah di Jakarta, Senin (10/11).

Febri menjelaskan, kalau hanya kepala daerah dan wakilnya saja yang diusut, maka akan sulit mewujudkan efek jera bagi pihak lain yang terbiasa memakan uang APBD secara tidak sahMenurut anak buah Teten Masduki ini, sebenarnya kasus penggunaan APBD dengan modus seperti di Kota Medan dan Kabupaten Kukar juga terjadi di banyak daerahHanya saja, katanya, kalau ada satu daerah yang diusut KPK, maka tidak boleh hanya berhenti pada pengutusan pihak eksekutif sajaDia yakin, kalau KPK terus diingatkan, maka pada saatnya nanti oknum DPRD Medan yang ikut menikmati uang APBD juga akan diusut KPK.

Seperti diketahui, kasus korupsi APBD Kota Medan juga berupa penggunaan uang APBD yang mengalir ke 978 pihak dengan total kerugian negara Rp50,58 miliarSejumlah mantan pimpinan dan anggota DPRD Kota Medan periode 1999-2004 ikut menikmati, termasuk Syahdansyah Putra yang kini Ketua DPRD MedanSedang Walikota Medan Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis, sudah divonis masing-masing 5 tahun dan 4 tahun penjara(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Polisi Tangkap Hercules


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler